Kasus Pembunuhan

Terungkap Terdakwa Tio Bersama Rekannya Beli Hp Pascatembak Eks Anggota DPRD Langkat

Tio sempat membeli dua unit handphone di toko ponsel Mahkota Aksesoris di Kota Binjai, usai habisi eks Anggota DPRD Langkat.

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Satu hari setelah tewasnya eks anggota DPRD Langkat Paino, ternyata salahseorang terdakwa Heriska Wantenero alias Tio sempat membeli dua unit handphone di toko ponsel Mahkota Aksesoris di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan oleh saksi sekaligus mantan karyawan toko ponsel Mahkota Aksesoris bernama Asyifa Khairunnisa dalam berkas perkara Sulhanda Yahya alias Tato saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (17/7/2023) sore hingga malam hari.

Sebelumnya, Asyifa sudah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hadir dipersidangan.

Namun, saat ditanyai Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, Asyifa beralasan karena sedang berada di luar Kota sehingga tidak dapat hadir dipersidangan.

"Saya ada di BAP penyidik soal pembelian handphone pada tanggal 27 Januari 2023. Sekali aja diperiksa polisi, pada saat saya bekerja di toko Mahkota Aksesoris di depan SMP N 1 Binjai," ujar Asyifa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lanjut Asyifa, ia pada saat itu bekerja sebagai karyawan yang bertugas melayani konsumen yang hendak membeli handphone.

"Melayani orang yang beli handphone. Pada saat itu ciri-ciri pria yang membeli handphone, orangnya tidak tinggi dan gemuk, rambutnya gondrong," ujar Asyifa.

Saat ditunjukkan wajah pria di dalam berkas dihadapan majelis hakim oleh JPU, Asyifa mengamini jika ciri-ciri pria yang disebutkannya adalah terdakwa Tio.

JPU pun menegaskan, apakah yang membeli handphone tersebut terdakwa Tato, Asyifa pun membantahnya.

Majelis hakim kembali bertanya, handphone merek apa yang dibeli pada waktu itu. Asyifa mengatakan, Nokia tipe 105 sebanyak dua unit.

"Pada saat itu ada bon faktur pembeliannya bu hakim. Tapi dia tidak tidak mau dikasih bon. Namun pertingalnya ada di toko," ujar Asyifa.

Asyifa mengaku, ia baru pertama kali melihat terdakwa Tio saat membeli handphone.

"Dia (Tio) sekalian beli dua kartunya (sim card). Tapi karena kartu perdana gak ada, jadinya kartu paket yang dibelinya. Dan minta tolong diregistrasikan, tapi kawan saya yang registrasikan," ujar Syifa.

"Selain beli kartu, dia ada isi pulsa juga, masing-masing dua kartu itu jumlah pulsanya Rp 30 ribu," sambungnya.

Majelis hakim menanyai Asyifa mengenai warna handphone yang dibeli terdakwa Tio pada saat itu. Bahkan JPU menunjukkan handphone yang sudah dijadikan barang bukti tersebut di hadapan ketua majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved