Berita Viral
Viral Pengemis Bawa Uang Rp 18 Juta, Terungkap Fakta Berikut Ini
Pengemis berusia 72 tahun ditangkap dan diamankan petugas Satpol PP saat penertiban pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pengemis renta berusia 72 tahun ditangkap dan diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
Saat ditangkap, pengemis tersebut kedapatan membawa uang tunai sekitar Rp 18 juta di kawasan Senayan.
Petugas Satpol PP mengamankan pengemis tersebut saat sedang meminta-minta di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023).
Aksi petugas Satpol PP saat mengamankan pengemis itu kemudian beredar luas di media sosial, dan diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Baca juga: Mengaku Kejar Ayam Masuk Ruang PT KAI, 2 Pengemis Curi Dokumen 30 Juta, Malah Dijual Harga 1,2 Juta
"Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengamankan seorang pengemis berinisial Y (72) di jembatan penyeberangan orang (JPO) Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023) pagi," isi narasi dalam keterangan unggahan @merekamjakarta.
Tampak dalam video itu, pengemis yang mengenakan kaos berwarna biru tersebut diamankan petugas saat tengah duduk mengemis di JPO.
Terlihat pula di dalam video itu para petugas menghitung uang yang dihasilkan pengemis tersebut.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, mengatakan, uang tersebut didapatkan pengemis berinisial Y dari hasil mengemis selama dua tahun.
Baca juga: Pengemis Pura-pura Lumpuh Dihujat Netizen, Videonya Viral Saat Diguyur Hujan Lari Meneduh
"Tadinya receh, namun sudah ditukarkan ke bank, dan katanya dikumpulkan selama dua tahun," kata Bernard saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Bernard mengatakan, saat ini uang tersebut dititipkan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya I, Kedoya, Kembangan, Jakarta Barat.
Y juga sudah dibawa ke panti sosial tersebut untuk mendapatkan bimbingan.
Bernard menyatakan bahwa Y berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah selesai mendapatkan bimbingan dari panti.
"Bapak Y berjanji tidak akan mengulangi lagi setelah selesai pembinaan dari panti," ujar Bernard.
Baca juga: Seorang Pengemis Pura-pura Cacat di Pasar Way Halim, Tiba-tiba Bisa Jalan saat Diusir Warga
Bernard juga mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 18 juta milik pemulung itu diperoleh melalui mengemis.
"Yang bersangkutan mengemis dengan cara memelas cari perhatian pengguna JPO," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.