Pembunuhan
Pembunuh Wanita Muda Hamil Ternyata Perantau dari Sumut, Terungkap Curhatan Korban di Buku Harian
Sementara itu, pihak kepolisian baru-baru ini menemukan Buku harian milik PAG, wanita hamil yang tewas dicekik kekasihnya sendiri.
Dari penelusuran itu, kata Syahduddi, diketahui jika orang yang tega membunuh wanita malang tersebut, merupakan kekasih korban yang mengaku-ngaku sebagai suami.
Alasan Membunuh Pacarnya
Pria berinisial HS membunuh pacarnya yang hamil lantaran kesal saat korban (PAG) meminta dinikahi.
Pelaku (HS) mengaku belum siap menikahi korban yang sedang hamil satu bulan itu hingga tega membunuh kekasihnya PAG.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, HS membunuh PAG (23) di kamar kontrakannya di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Sabtu (8/7/2023).
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban," ujar Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Mulanya korban PAG meminta pertanggungjawaban kepada HS.
Namun, pelaku belum siap menikahi korban yang sedang hamil satu bulan itu.
"Inilah yang terjadi lebih kurang dua atau tiga minggu belakangan. Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli," papar Andri.
Lantaran kesal, pelaku membunuh kekasihnya itu dengan mencekik leher korban.
HS kemudian menaruh jasad korban di kolong wastafel kamar kontrakan sepetak itu.
Pelaku juga memimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi kejahatannya.
Andri juga memaparkan, bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023).
Penyidik kemudian bergegas mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Sementara, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (13/7/2023), saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, kini HS disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Ikhwal Terbongkarnya Karyawan Mengecor Jasad Sang Bos di Jakarta, Berikut Motif Pelaku |
![]() |
---|
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Kutalimbaru, Mobil dan Jasad Ditemukan Beda Kecamatan |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Eks Anggota TNI AD, Para Pelaku Diperintah Serka Holmes Sitompul Habisi Korban |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan Kakek di Sunggal Deli Serdang hingga Tewas, Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ |
![]() |
---|
Tampang Naufal, Pria Tega Bunuh Santriwati lalu Cabuli Jasadnya di Kabupaten Kendal, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.