Berita Viral

Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan Ngaku Khilaf, Sebut Motif Dendam ke Keluarga Istri

Suami yang manganiaya istrinya mengaku khilaf. Ia memberikan pengakuan saat dihadirkan dalam konferensi pers.

HO
Suami yang manganiaya istrinya mengaku khilaf. Ia memberikan pengakuan saat dihadirkan dalam konferensi pers. 

TRIBUN-MEDAN.com - Suami yang manganiaya istrinya mengaku khilaf. Ia memberikan pengakuan saat dihadirkan dalam konferensi pers. 

Budyanto Djauhari alias BD (38) ditangkap setelah viral menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BD aniaya TM pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB.

BD ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat.

Di hadapan polisi dan wartawan, HD memberikan keterangan pers, Selasa (18/7/2023).

"Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT. Memukuli istri saya. Saya memohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral dikarenakan saya khilaf," kata BD, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: VIRAL Sopir Taksi Online Tewas Ditikam Malam Hari, Jasadnya Berlumuran Darah Dalam Mobil

Baca juga: TABRAKAN Dahsyat Kereta Api vs Truk Kontainer, Kobaran Api Sangat Besar, Truk Berhenti di Tengah Rel

Terkait ancamannya kepada korban dan keluarga, BD mengaku ada alasan tersendiri, namun enggan mengutarakannya.

"Ada alasan tersendiri, yang pribadi yang tak bisa disampaikan," ucap BD.

Akibat perbuatannya, BD akan dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih, mengatakan bahwa BD ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Galih berujar bahwa setelah ditangkap, BD langsung dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.

Diberitakan sebelumnya bahwa BD menganiaya istrinya, TM (21), hingga babak belur pada Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB

Keluarga TM sempat melaporkan BD, tetapi pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku justru dikenakan wajib lapor dan pada Jumat (14/7/2023, tetapi Polres Tangerang Selatan akhirnya berusaha menangkap BD.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved