Suami Ketua DPR Puan Maharani Kini Jadi Sorotan, Kemungkinan Diperiksa terkait Kasus Korupsi BTS

Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Suami Puan Maharani berpelunang diperiksa

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun
Puan Maharani dan suaminya Happy Hapsoro 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkini, penyidik membuka peluang pemeriksaan bagi Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani terkait kasus korupsi tersebut.

Peluang pemeriksaan itu berkaitan dengan posisi Happy Hapsoro sebagai 99,9 persen pemiliki PT Basis Utama Prima alias Basis Investments.

Basis Investments sendiri merupakan perusahaan yang eks Dirutnya telah ditetapkan tersangka korupsi BTS Kominfo, yakni Muhammad Yusrizki Muliawan.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ulang Tahun Ke-69 Hari Ini: Sikat Semua yang Terlibat Kasus BTS Kominfo

"Semua kemungkinan itu ada. Tergantung pada alat bukti yang dimiliki oleh teman-teman penyidik," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya awak media mengenai peluang pemeriksaan Happy Hapsoro, Selasa (18/7/2023).

Menurut Ketut, nantinya tim penyidik akan memanggil pihak yang kesaksiannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.

"Penyidik yang lebih tahu apakah diperlukan dalam rangka pembuktian atau tidak," katanya.

Dalam perkara ini, Muhammad Yusrizki selaku mantan Dirut Basis Investments disebut-sebut memonopoli suplai power system berupa baterai dan panel surya untuk proyek tower BTS.

Dia telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Kamis (15/6/2023).

"Dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa, terungkap ada arahan agar seluruh pekerjaan power system terkait proyek BTS diserahkan kepada perusahaan Yusrizki.

Arahan itu disampaikan oleh eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif kepada temannya yang bernama Irwan Hermawan.

Irwan pun mengungkapkan bahwa Anang Latif diperintahkan demikian oleh eks Menkominfo Johnny G Plate.

Namun tak dijelaskan apakah Johnny G Plate mengenal langsung Muhammad Yusrizki sehingga memberi arahan seperti itu.

"Bahwa sepengetahuan saya, saudara Yusrizki mendapat pekerjaan Power System tersebut berdasarkan informasi dari saudara Anang Latif selaku Dirut BAKTI adalag dari arahan saudara Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Irwan Hermawan dalam BAP-nya sebagai saksi Windi Purnama, tersangka TPPU pada korupsi BTS Kominfo.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved