Sindikat Narkoba
5 Pengedar dan Pemakai Narkoba Digulung Polres Karo dalam Sepekan
Polres Karo menangkap lima pengedar narkoba dan pemakai dalam sepekan terakhir dari berbagai lokasi berbeda
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Petugas Sat Res Narkoba membekuk lima tersangka pengedar narkoba dan pemakainya dalam kurun waktu satu minggu.
Menurut KBO Sat Res Narkoba Polres Karo, Iptu Hendrik Tarigan mengatakan, lima tersangka ini bagian dari lima kasus yang diungkap kepolisian.
Menurut Hendrik, dari lima kasus tersebut, dua diantaranya diungkap di kawasan Berastagi.
Kemudian, dua lainnya di Kabanjahe, dan satu kasus di Tigabinanga.
Baca juga: POLISI Berpangkat Brigpol Ditangkap saat Asyik Menghisap Sabu, Kapolres Toba: Sudah Bikin Resah
Adapun kelima pelaku yakni, DAW ditangkap di kawasan Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe, BT ditangkap di Desa Gurusinga, Berastagi, PT ditangkap di Desa Gurusinga, Berastagi. Kemudian, IS ditangkap di kawasan Jalan Samura, Kabanjahe, dan JAG ditangkap di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga.
"Dari kelima pelaku ini, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan ada yang sudah tiga kali masuk," ungkapnya, Kamis (20/7/2023).
Dikarakan Hendrik, dari kelima pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 87,48 gram dan ganja 1422,72 gram.
Baca juga: Pesta Sabu, Oknum Polisi Ditangkap Polres Toba Bersama 2 Rekannya
Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 2 dan ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mns/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.