Polres Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, 3,27 Gram Sabu Disita

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu berinisial SR (40) di Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/7/2023) pukul 19.00 WIB. 

Polres Simalungun Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, 3,27 Gram Sabu Disita

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Personel Satresnarkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu berinisial SR (40) di Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/7/2023) pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun.

"Menurut keterangan dari masyarakat, lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya, Sabtu (15/7/2023).

Lebih lanjut Adi menjelaskan, saat ditangkap, dari SR ditemukan barang bukti sabu seberat 3,27 gram. Selain itu juga diamankan satu unit timbangan digital, satu unit HP Android, satu bal plastik klip kosong, dua buah sendok shabu-shabu terbuat dari pipet, dan dompet milik tersangka.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang pria di daerah Perdagangan," jelasnya.

Setelah penangkapan itu, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka kita kenakan dengan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subsider Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika," katanya.

"Jangan biarkan narkoba menghancurkan generasi penerus bangsa kita. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan kegiatan penyalahgunaan narkoba di sekitar Anda," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam bisnis haram ini, kami akan memastikan bahwa hukuman yang setimpal akan diberikan kepada para pelaku," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved