Polres Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Pemuda Asal Asahan, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

Kepolisian Resor Simalungun kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kepolisian Resor Simalungun kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berusia 20 tahun diamankan dalam penggerebekan dini hari oleh Satuan Reserse Narkoba, yang berlangsung pada Kam 

TRIBUN-MEDAN.COM, Simalungun-Kepolisian Resor Simalungun kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berusia 20 tahun diamankan dalam penggerebekan dini hari oleh Satuan Reserse Narkoba, yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Perdagangan, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka diketahui bernama Andika Putra Nasution, warga Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah, namun aksinya cepat terdeteksi oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat bruto 3,43 gram, dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,99 gram, serta satu tas hitam tempat menyimpan narkotika tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan setelah dihitung kembali mencapai berat bruto 4,42 gram.

Kapolres Simalungun, AKBP Margandan Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di kawasan Pematang Bandar. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang kemudian berujung pada penindakan langsung di lapangan.

Dalam interogasi awal, Andika mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Putra, yang berdomisili di Kabupaten Asahan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi, menyiapkan berkas penyidikan, serta menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat.

Selain itu, penyidik tengah melakukan pengembangan guna menelusuri dan mengungkap jaringan pemasok narkotika di atas tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tingkat kejaksaan, dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved