Polres Simalungun

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Simalungun, Sabu Seberat 38 Gram Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polres Simalungun mengamankan tersangka pengedar sabu berikut barang bukti di Kecamatan Gunung Malela

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Simalungun mengamankan tersangka pengedar sabu berikut barang bukti di Kecamatan Gunung Malela, Jumat dini hari, 5 September 2025. Total sabu yang disita dari dua lokasi mencapai 38 gram. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Penggerebekan yang berlangsung menjelang subuh di kawasan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (5/9/2025, menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Simalungun. Berbekal informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu dengan total barang bukti hampir 40 gram.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menerima laporan dari warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela. Tak menunggu lama, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Target pertama adalah sebuah warung bernama Jaya Bar, yang terletak di kawasan Bukit Maraja.

Di sana, polisi menemukan seorang pria yang tengah duduk di dalam warung. Saat digeledah, pria tersebut kemudian diketahui bernama Sopiandi alias Kipli, 33 tahun, warga Syahkuda Bayu kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,44 gram beserta sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, plastik klip, sendok plastik, dan satu unit ponsel.

Dalam interogasi singkat di lokasi, Sopiandi mengaku memperoleh sabu dari seorang rekan bernama Suhendri Sinaga alias Landong, 43 tahun, petani asal desa yang sama. Polisi segera melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah Suhendri yang berada di Nagori Marihat Bukit, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Penangkapan kedua berlangsung di belakang rumah milik Suhendri. Di sana, petugas berhasil mengamankan satu paket besar sabu seberat 36,58 gram, yang disimpan tersangka di teras rumah. Turut disita uang tunai Rp200 ribu, satu unit ponsel Realme, satu dompet hitam, dan sebungkus plastik klip kosong.

Kepada petugas, Suhendri mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. Polisi saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap pemasok yang disebutkan.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menerbitkan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, dan akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum. Saat ini, tim juga masih mengembangkan jaringan di atasnya,” ujar AKBP Marganda.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Polres Simalungun dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved