Gudang Solar Ilegal

Daftar SPBU yang Jual Solar ke AKBP Achiruddin Hasibuan, Paling Banyak di Kota Binjai

AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur PT Almira Nusa Raya ternyata paling sering beli BBM solar subsidi di SPBU Kota Binjai

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU saat sidang perdana terkait gudang solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (18/7) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terlibat dalam perkara gudang solar ilegal dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

8. SPBU 14207169 yang ada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utaram Kota Binjai.

9. SPBU 14201131 yang ada di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

10. SPBU 142031142 yang ada di Jalan Bandar Labuhan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

11. SPBU 14201186 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan helvetia, Kota Medan.

Dari masing-masing SPBU ini, Achiruddin membeli solar dalam jumlah tidak wajar.

Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas

Isi Dakwaan

Menurut JPU Randi Tambunan, bisnis gudang solar ilegal ini dimulai pada tahun 2022 silam.

Pada April 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan mulai mencari kendaraan yang bisa dimodifikasi untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jumlah besar.

Saat itu, terdakwa Achiruddin menemui saksi Kasim di rumahnya yang ada di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambung, Kota Tebingtinggi, dengan maksud minta dicarikan mobil boks untuk keperluan usaha.

Selanjutnya, pada September 2022, saksi Kasim mendapat informasi, bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil Daihatsu Delta BK 8085 NA miliknya.

Baca juga: PT Pertamina Putuskan Pasokan BBM ke PT Almira Nusa Raya, Ada Ancaman Pemutusan Kerja Sama

Saksi Kasim kemudian meminta saksi Rosman untuk memperbaiki mobil tersebut, lantaran ada yang berniat ingin membelinya.

Setelah mobil diperbaiki, Kasim kemudian menghubungi AKBP Achiruddin Hasibuan.

Ketika itu, terjadi jual beli mobil dengan harga Rp 38 juta.

Setelah mobil dikuasai oleh Achiruddin, perwira Polda Sumut itu kemudian memodifikasi bagian dalam mobil. 

"Satu unit mobil jenis boks diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa (Achiruddin, Edy dan Parlin). Kemudian diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter," kata JPU Randi Tambunan di hadapan hakim Oloan Silalahi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terancam Raib, Dir Krimsus Ngacir Dikonfirmasi

Setelah tank fiber terpasang, wadah tersebut kemudian dipasangi selang yang terhubung ke tangki bahan bakar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved