Gudang Solar Ilegal
Daftar SPBU yang Jual Solar ke AKBP Achiruddin Hasibuan, Paling Banyak di Kota Binjai
AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur PT Almira Nusa Raya ternyata paling sering beli BBM solar subsidi di SPBU Kota Binjai
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa kasus gudang solar ilegal ternyata rutin membeli BBM solar subsidi dari SPBU yang ada di Kota Binjai.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Medan terungkap, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy melakukan kongkalikong melakukan pembelian solar subsidi, lalu menimbunnya untuk dijual kembali.
Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan dan Torida Hutagaol, setidaknya ada 11 SPBU tempat Achiruddin membeli solar subsidi.
Baca juga: Ini Cara Licik Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa Raya Akali BBM Subsidi di Gudang Solar Ilegal
Adapun daftar SPBU tersebut yakni:
1. SPBU 14207166 yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Di SPBU ini, Achiruddin Cs tujuh kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.
2. SPBU 13207109 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.
Baca juga: Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terkesan Diistimewakan, Kombes Teddy Ungkap Alasannya
3. SPBU 142031143 yang ada di Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.
4. SPBU 13203111 yang ada di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
5. SPBU 14207177 yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
6. SPBU 142071163 yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.
Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Diduga Pura-pura Linglung Agar Tidak Dipenjarakan Polda Sumut
7. SPBU 14207151 yang ada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
8. SPBU 14207169 yang ada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utaram Kota Binjai.
9. SPBU 14201131 yang ada di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
10. SPBU 142031142 yang ada di Jalan Bandar Labuhan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
11. SPBU 14201186 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan helvetia, Kota Medan.
Dari masing-masing SPBU ini, Achiruddin membeli solar dalam jumlah tidak wajar.
Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas
Isi Dakwaan
Menurut JPU Randi Tambunan, bisnis gudang solar ilegal ini dimulai pada tahun 2022 silam.
Pada April 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan mulai mencari kendaraan yang bisa dimodifikasi untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jumlah besar.
Saat itu, terdakwa Achiruddin menemui saksi Kasim di rumahnya yang ada di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambung, Kota Tebingtinggi, dengan maksud minta dicarikan mobil boks untuk keperluan usaha.
Selanjutnya, pada September 2022, saksi Kasim mendapat informasi, bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil Daihatsu Delta BK 8085 NA miliknya.
Baca juga: PT Pertamina Putuskan Pasokan BBM ke PT Almira Nusa Raya, Ada Ancaman Pemutusan Kerja Sama
Saksi Kasim kemudian meminta saksi Rosman untuk memperbaiki mobil tersebut, lantaran ada yang berniat ingin membelinya.
Setelah mobil diperbaiki, Kasim kemudian menghubungi AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ketika itu, terjadi jual beli mobil dengan harga Rp 38 juta.
Setelah mobil dikuasai oleh Achiruddin, perwira Polda Sumut itu kemudian memodifikasi bagian dalam mobil.
"Satu unit mobil jenis boks diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa (Achiruddin, Edy dan Parlin). Kemudian diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter," kata JPU Randi Tambunan di hadapan hakim Oloan Silalahi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terancam Raib, Dir Krimsus Ngacir Dikonfirmasi
Setelah tank fiber terpasang, wadah tersebut kemudian dipasangi selang yang terhubung ke tangki bahan bakar.
"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil boks tersebut kemudian dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump, sehingga mesin jet pump tersebut akan menarik bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke baby tank," kata jaksa.
Setelah membeli BBM jenis solar itu, mobil yang membawa minyak kemudian mengarah ke gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Di sana, solar dikumpulkan ke dalam tangki besar.
Baca juga: PT Pertamina Tangguhkan Pembelian BBM Non Subsidi PT Almira Nusa Raya, untuk Memudahkan Penyelidikan
"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi, kemudian terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp 300 per liter," ucap JPU.
Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.
"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan, dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinomba dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," kata jaksa.
Adapun beberapa barang bukti yang disita diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter.
Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.
"Atas dasar barang bukti tersebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
Mendengar dakwaan itu, Achiruddin, Edy dan Parlin bergeming.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.