Berita Viral
Pemilik Jojo-Luna Akhirnya Minta Maaf Usai Pernikahannya Anjingnya Dikecam : Kami Sangat Menyesal
Pemilik anjing Jojo-Luna minta maaf usai pernikahan The Royal Wedding Jojo-Luna mendapat banyak kecaman bahkan meminta Bareskrim Polri mengusut pemili
TRIBUN-MEDAN.COM – Pemilik anjing Jojo-Luna minta maaf.
Pemilik anjing Jojo-Luna minta maaf usai pernikahan The Royal Wedding Jojo-Luna mendapat banyak kecaman.
"Kami berdua selaku penyelenggara acara dengan ini menyatakan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat dengan terselenggaranya acara Jojo dan Luna," ujar pemilik Jojo-Luna, milik Valentina Chandra (Valen) dan Indira Ratnasari (Nena).
Mereka juga menegaskan, tidak ada maksud untuk melecehkan atau tidak menghargai budaya Jawa.
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pegiat budaya Jawa dan seluruh masyarakat yang kurang berkenan dan merasa tersakiti dengan adanya acara ini," tutur Nena.
Adapun pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Jumat (14/7/2023) lalu
Pernikahan anjing tersebut menuai kontroversi lantaran mengusung tema adat Jawa.
Baca juga: Warganet Minta Pemilik Jojo-Luna Diusut, Imbas Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa, Dianggap Menghina
Baca juga: Gabutnya Orang Kaya, Nikahkan Anjing Secara Mewah dan Pakai Adat Jawa, Habiskan Dana Rp 200 Juta
Salah satu kritik datang dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dinas Kebudayaan DIY menyayangkan penyelenggaraan "The Royal Wedding Jojo-Luna" itu.
"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi, dikutip Tribun-Medan.com dari Instagram @dinaskebudayaandiy, Rabu (19/7/2023).
Dian menuturkan, upacara adat pernikahan, baik prosesi adat maupun nilai/marwahnya, telah dilindungi dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.
Dinas Kebudayaan DIY menilai, "pernikahan" Jojo-Luna menyimpang dari ketentuan.
"Sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut,”
“Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang," tutur Dian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.