Gerebek Kampung Narkoba

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Amankan Pelaku saat Penggerebekan Kampung Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melakukan Gerebek Kampung Narkoba(GKN) di Jalan Maria Ulfa, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Maria Ulfa, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan aksi para pengedar narkoba di sekitar jalan Maria Ulfa yang sudah meraja lela.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Lindung Siregar yang merupakan residivis kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Ansanay mengaku tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31 gram.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 31 gram dan pil ekstasi 1,5 butir dirumahnya yang terletak di Jalan Maria Ulfa," ujar Marvel, Kamis(20/7/2023).

Lanjutnya, Polisi menemukan barang bukti tersebut dari dapur rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Kami juga menemukan uang sebesar Rp 1 juta yang diduga sebagai uang hasil penjualan narkotika," ungkapnya.

Ujarnya, pelaku berperan sebagai pengedar narkotika yang merupakan residivis kasus serupa.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved