Panji Gumilang Cari Sensasi Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun: Urusan Kecil, Lanjut Proses Dugaan TPPU
Mahfud MD memilih tetap santai menghadapi gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, memilih tetap santai menghadapi gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Diketahui, Mahfud MD digugat perdata Panji Gumilang perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai kerugian sebesar Rp 5 triliun.
Mahfud MD menganggap hal tersebut sebagai urusan yang cukup mudah.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mahfud MD menegaskan tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian.
Mahfud MD mengaku heran mengapa hal tersebut justru alihkan ke urusan hukum perdata.
Bahkan, menurut Mahfud MD, gugatan tersebut hanyalah sensasi.
Yakni, apabila ditanggapi maka perkara utamanya dapat berpotensi luput dari perhatian.
Atas hal itu, Mahfud MD menyatakan, tetap akan melanjutkan proses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.