Penangkapan Satu Keluarga
Rampas Senjata Api Polisi, Satu Keluarga Ditangkap Penyidik Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu menangkap lima orang yang terdiri dari satu keluarga karena rampas senjata api milik polisi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polres Labuhanbatu mengamankan lima orang dalam satu keluarga karena berusaha merampas senjata api personel dan menghalang-halangi petugas saat menjalankan tugas.
Adapun kelimanya, JT sebagai ayah, T br S sebagai istri, DT anak, serta dua anggota keluarga lainnya berinisial GR dan T br S.
Penangkapan ini bermula ketika personel Polres Labuhanbatu hendak mengamankan tersangka JT karena diduga menguasai lahan tanpa izin.
Dia diamankan karena harus dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat atas kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Viral Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Todongkan Senjata Api ke Driver Ojol
Namun, saat upaya penangkapan, keluarga JT melawan personel.
JT mencoba merampas senjata api laras panjang Polisi dari genggamannya.
Lalu anaknya, DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto dan mencoba membacok personel lainnya.
Sedangkan istri JT, T Br S dan lainnya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.
Baca juga: Mencekam, Letusan Senjata Api Warnai Bentrokan IPK dengan FKPPI di Langkat
Kemudian anak nya berinisial ALP mengejar petugas menggunakan tojok atau alat untuk memanen kelapa sawit.
Akibat kejadian ini sejumlah personel luka-luka dan pihak tersangka juga terluka akibat kena senjatanya sendiri.
"Petugas terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Jumat (21/7/2023).
AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 8 Juni lalu di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca juga: Penangkapan Anggota OKP di Binjai Diwarnai Letusan Senjata Api, Warga Tuding Polisi Berpihak
Setelah kejadian itu personel kembali ke markas dan membuat laporan.
Kemudian pada Kamis 20 Juli mereka ditangkap di Labuhanbatu dan Kabupaten Deliserdang.
Saat ini mereka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun.
"Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, ucap Rusdi.(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.