Breaking News

Polres Tanjungbalai

Tim Kakap Polres Tanjungbalai Ringkus dua Komplotan Pelaku Curanmor

Keduanya masing-masing berinisial A Alias Udin (37) warga Dusun X, Desa Pematang Sei Baruz Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan SD Alias Bagong

Istimewa
Tim Kakap Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua komplotan pelaku curanmor di Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Selasa (18/7/2023) pukul 10.00 WIB 

Tim Kakap Polres Tanjungbalai Ringkus dua Komplotan Pelaku Curanmor

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Tim Kakap Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua komplotan pelaku curanmor di Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Selasa (18/7/2023) pukul 10.00 WIB

Keduanya masing-masing berinisial A Alias Udin (37) warga Dusun X, Desa Pematang Sei Baruz Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan SD Alias Bagong (35) warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban atas nama Dedi (24) warga Jalan Binjai, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Saat itu, Sabtu (1/7/2023) Pukul 15.00 WIB, korban kehilangan sepeda motor Honda CRF yang diparkirkan di depan rumah di Jalan Karya, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp26 juta, sehingga kemudian melaporkan peristiwa tersebut di Polres Tanjungbalai," jelasnya.

Lebih lanjut Eri menjelaskan, berdasarkan laporan itu, pihaknya mendapat keterangan dari seorang pelaku kasus tadah terhadap handphone atas nama Paisal Marpaung yang sedang ditahan di Polsek Datuk Bandar bahwa pelaku pencurian tersebut adalah A alias Udin, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan.

"Dari interogasi yang dilakukan, tersangka menyebutkan bahwa pelaku pencurian terhadap sepeda motor korban adalah SD alias Bagong. Sepeda Motor itu telah mereka jula di daerah Air Joman Kota Kisaran," terangnya.

Dari keterangan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan sepeda motor Honda CRF dan sepeda motor Honda Vario yang juga telah dicuri. Selanjutnya tersangka A alias Udin beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai.

Setelah itu, tambah Eri, pada Selasa (18/7/2023) dilakukan penangkapan terhadap SD alias Bagong di kediamannya di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota. Setelah itu, pelaku juga langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs ke 362 dari KUHPidana," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved