Viral Medsos
DIBEKINGI Aipda M Imbalan Rp 612 Juta, Cara Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Jaring Korbannya
Hanim mengatakan, grup Facebook itu memang sengaja dibuat khusus oleh broker tersebut untuk mencari korban jual beli ginjal.
TRIBUN-MEDAN.com - Broker dari sindikat jual beli ginjal internasional mencari korbannya dari grup media sosial Facebook.
Hal itu diungkapkan Hanim, salah satu tersangka kasus sindikat jual beli ginjal internasional.
"Setahu saya, broker saya itu cari lewat grup Facebook," kata Hanim kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Hanim mengatakan, grup Facebook itu memang sengaja dibuat khusus oleh broker tersebut.
"Dia membuat beberapa grup Facebook, di antaranya Forum Donor Ginjal Indonesia, kemudian Donor Ginjal Luar Negeri juga," ucap dia.
Melalui grup tersebut, sang broker kemudian mengunggah konten 'Dibutuhkan donor ginjal" dengan berbagai syarat untuk menjaring para penderma.
Setelah itu, para perderma secara sadar mengirimkan pesan atas ketertarikannya untuk mendonorkan ginjalnya melalui broker tersebut.
Untuk diketahui, Hanim merupakan salah satu tersangka dari 12 orang yang ditangkap polisi karena sindikat jual beli ginjal Internasional.
Dalam perannya, Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia di Kamboja.
Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal.
Ia diketahui menerima uang hasil penjualan ginjal korban dari rumah sakit dan memberikan kompensasi kepada korban.
Polisi sendiri telah menangkap total 12 orang tersangka penjualan ginjal dengan sindikat internasional.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
"Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman," kata Hengki.
Ia menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap.
Dari 12 orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas imigrasi.
Terkhusus Aipda M, kata Hengki, yang bersangkutan memiliki peran agar para sindikat tidak terlacak.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki.
Baca juga: Bekingi Kasus Jual Beli Ginjal Internasional, Aipda M Terima Imbalan Rp 612 Juta, Kapolri Marah
Sudah 12 Tersangka dan Sebanyak 122 orang Korbannya

Sebanyak 12 tersangka jual beli ginjal di Indonesia ditangkap. Mereka masuk dalam jaringan jual beli ginjal Kamboja.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang anggota Polisi turut ditangkap. Anggota Polisi itu yakni Aipda M.
Peran Aipda M dalam Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional
Polisi mengungkapkan peran kotor Aipda M dalam keterlibatannya dengan jual-beli ginjal.
Aipda M berhasil memperoleh keuntungan sampai Rp 612 juta dalam transaksi gelap itu selama ini.
Aipda M memiliki peran menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.
Dari sinilai Aipda M akhirnya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: SOSOK Hanim Koordinator Jual Beli Ginjal di Indonesia Jaringan Kamboja, Bertemu Mafia Miss Huang
Baca juga: PANTAS Kabur, Terkuak Pernikahan Vera dan Sutanto Dijodohkan Keluarga, Kenal 2 Bulan Dipaksa Nikah
Hengki menjelaskan, Aipda M juga berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.
Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH.
Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Hengki menyebut modus para tersangka yakni mencari korbannya melalui media sosial.
"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki.
Selain itu, Hengki mengatakan ketika sudah mendapat pendonor ginjal yang akan dijual, para tersangka juga mengelabui pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja.
Hengki menyebut para tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.
"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ucapnya.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambungnya.

Baca juga: Hp Pelaku Curanmor Jatuh Usai Kepergok Hendak Beraksi di Jalan Ampera, Wallpapernya Bikin Salfok
Baca juga: CURHAT Orangtua Terpaksa Beli Seragam Rp 2,3 Juta, Lebih Mahal dari Harga Pasar, Diancam Beda Warna
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(*/tribun-medan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.