Viral Medsos

Bekingi Kasus Jual Beli Ginjal Internasional, Aipda M Terima Imbalan Rp 612 Juta, Kapolri Marah

Polri akan menindak tegas seorang perwira polisi berinisial M dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) terlibat dalam sindikat jual beli ginjal

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
PELAKU SINDIKIAT GINJAL JARINGAN INTERNASIONAL: Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). Dari 12 tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu satu di antaranya oknum anggota Polri inisial Aipda M yang berdinas di Polres Bekasi Kota.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T.) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polri akan menindak tegas seorang perwira polisi berinisial M dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda), karena terlibat dalam sindikat jual beli ginjal internasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Aipda M terbukti melanggar tindak pidana setelah yang bersangkutan terlibat jual beli ginjal.

"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," ujar Trunoyudo, Jumat (21/7/2023).

Trunoyudo melanjutkan, Aipda M akan dihukum sesuai dengan mekanisme atau ketentuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentu lalangkah Pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik dan pidana," ujar dia.

Untuk diketahui, Aipda M yang terlibat sindikat penjualan ginjal ke Kamboja, memiliki sejumlah peran.

Pertama, Aipda M mengkhianati institusinya sendiri dengan membantu anggota sindikat agar tidak terlacak keberadaannya oleh aparat.

"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Aipda M juga berperan untuk meyakinkan para korban yang hendak menjadi pendonor ginjal.

Dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia meyakinkan korban bahwa langkah mereka menjual ginjal bakal aman dari sanksi hukum.

"(Aipda M) menyatakan jika yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki lagi.

Dari kejahatannya itu Aipda M menerima uang imbalan hingga Rp 612 juta.

Aipda M Bertugas di Polres Bekasi Kota

Perwira polisi berinisial M dan berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) ternyata bertugas di Polres Bekasi Kota.

"Dia (bertugas) di Polres Bekasi Kota," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved