Viral Medsos

Bekingi Kasus Jual Beli Ginjal Internasional, Aipda M Terima Imbalan Rp 612 Juta, Kapolri Marah

Polri akan menindak tegas seorang perwira polisi berinisial M dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) terlibat dalam sindikat jual beli ginjal

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
PELAKU SINDIKIAT GINJAL JARINGAN INTERNASIONAL: Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). Dari 12 tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu satu di antaranya oknum anggota Polri inisial Aipda M yang berdinas di Polres Bekasi Kota.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T.) 

Polisi menyatakan, sejauh ini setidaknya ada 122 orang yang telah dijaring oleh sindikat ini.

Kapolri Marah

Sementara, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Aipda M, anggota Polri yang terlibat kasus jual beli ginjal internasional bakal dipecat dan diproses pidana.

"Kita proses pidana dan akan kita pecat, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," kata Sigit, Jumat (21/7/2023).

Sigit menuturkan, konferensi pers Polda Metro Jaya yang mengungkapkan peran serta Aipda M menunjukkan keseriusan Polri menindak anggotanya yang nakal itu.

Ia pun memastikan bahwa semua oknum Polri yang terlibat dalam kasus ini bakal ditindak tegas.

"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses," kata Sigit.

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.

Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas Imigrasi.

Hengki menyampaikan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.

Hengki menyebutkan, Aipda M menerima Rp 612 juta untuk membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.

"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," ujar Hengki.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved