Berita Viral
IDENTITAS Perwira Kapolsek Terlibat Insiden Keributan dengan Mahasiswa di PN Jakarta Selatan
Insiden keributan melibatkan para pendukung aktivis bersama sejumlah mahasiswa dengan seorang perwira kepolisian.
Ringkasan Berita:Pecah Keributan Pendukung Aktivis dengan Perwira Polisi
- Vonis Praperadilan terkait status empat aktivis
- Insiden keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pendukung aktivis dengan bersama sejumlah mahasiswa
- Ketegangan itu kemudian berlanjut di area luar, pendukung bentangkan poster
- Pendukung Khariq berteriak meminta agar aktivis itu segera dibebaskan dari tahanan
TRIBUN-MEDAN.com - Pecah keributan di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keributan terjadi saat agenda pembacaan vonis praperadilan terkait status empat aktivis yang dituding melakukan penghasutan pada akhir Agustus 2025 lalu di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Insiden keributan melibatkan para pendukung aktivis bersama sejumlah mahasiswa dengan seorang perwira kepolisian.
Kelompok pendukung mahasiswa bersitegang dengan oknum polisi tersebut pada Senin (27/10/2025) pagi pasca-sidang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar digelar.
Kapolsek Pasar Minggu
Dari rekaman video terlihat perwira polisi berpangkat Kompol itu bersitegang dengan massa pendukung aktivis hingga terjadi perebutan poster dan pamflet yang dibawa pengunjung.
Belakangan diketahui perwira polisi itu yakni Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela.
Anggiat sendiri menyebut aksinya itu bukan bermaksud untuk arogan.
Dia mengatakan saat itu tengah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal nggak berani ambil, kita yang ambil. Kan nggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan, kapan sidangnya? Kita menjaga marwah persidangan," kata Anggiat kepada wartawan, Senin.
Anggiat mengatakan tindakan itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020, khususnya poin ke-13.
Adapun poin itu berbunyi 'Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan'.
Untuk informasi, sejumlah pendukung dari mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar sempat bersitegang dengan beberapa personel kepolisian di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ketegangan antara pendukung Khariq dan aparat itu terjadi di lorong PN Jakarta Selatan atau tepatnya di depan ruang sidang 01.
Ketegangan itu terjadi usai pembacaan putusan praperadilan Khariq Anhar yang ditolak oleh Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.