News Video

Kapolri Tegaskan Butuh Kelengkapan Alat Bukti Untuk Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

Listyo Sigit menegaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tidak diukur lewat cepat atau lambat, tetapi kelengkapan alat buktinya.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa Polri masih melakukan proses penyelidikan atas dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal ini yang membuat Panji Gumilang tak kunjung ditetapkan jadi tersangka.

Listyo Sigit menegaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tidak diukur lewat cepat atau lambat, tetapi kelengkapan alat buktinya.

Listyo Sigit menegaskan bahwa penyisik sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Panji menjadi tersangka.

Kapolri juga menegaskan bahwa pendalaman kasus harus dilakukan secara cermat karena ada sejumlah tindak pidana yang dituduhkan ke Panji, antara lain adalah penistaan agama dan penggelapan.

Ia menambahkan, penyidik juga masih membuka peluang untuk kembali memeriksa Panji sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Polri telah mengumumkan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji telah naik ke penyidikan pada 4 Juli 2023 lalu.

Namun, setelah dua pekan berselang, Panji belum juga ditetapkan sebagai tersangka.


(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Kapolri: Bukan Bicara Cepat atau Lambat",

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved