Sekda Langkat Lakukan Evaluasi dan Monitoring Pelayanan Publik di OPD: Agar Masyarakat Terlayani
Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023.
Editor:
Jefri Susetio
Istimewa
Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023.
1.Kompetensi Pelaksana, pengetahuan Tentang Komponen standar Pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009 pasal 21.
2.Pengetahuan Terkait Tugas Jabatan, sesuai dengan tugas yang diuraikan di SK Tugas.
3.Pengetahuan Tentang Lembaga Ombudsman, UU No 37 Tahun 2088 Pasal 1.
4.Pengetahuan Tentang Bentuk Bentuk Maladministrasi.
5.Pengetahuan tentang Respon jika mendapatkan rekomendasi Ombudsman.
6.Pengetahuan tentang layanan ramah kelompok rentan.
7.Ketersediaan seluruh komponen standar layanan :
-Dasar Hukum
-Persyaratan
-Prosedure
-Jangka waktu penyelesaian
-Biaya
-Produk Layanan
-Sarana,Prasarana
-Kompetensi Pelaksana
-Pengawasan Internal
-Penanganan Pengaduan
-Jaminan Pelayanan
-Evaluasi Kinerja
(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Sekretaris Daerah
Sekda Langkat
Kabupaten Langkat
H Amril
pelayanan publik
Pelayanan Publik Langkat
tribunmedan.id
Tribunmedan.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.