Pencabulan

Pemuda 19 Tahun Hamili Remaja Putri 15 Tahun di Tebing Tinggi, Bermula Kenalan di Facebook

Pelaku dan korban baru saja berkenalan sejak beberapa bulan lalu dari media sosial facebook. Keduanya kemudian menjalani kedekatan.

TRIBUN MEDAN/HO
AS (19) warga Kelurahan Brohol, Kecamatan Bahjenis, Kota Tebingtinggi harus berurusan dengan petugas kepolisian karena aksinya menghamili seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun. 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - AS (19) warga Kelurahan Brohol, Kecamatan Bahjenis, Kota Tebingtinggi harus berurusan dengan petugas kepolisian karena aksinya menghamili seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun.

Atas laporan keluarga korban, AL dijemput petugas dari rumahnya pada 21 Juli 2023.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan AL berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/334/VII/2023/SU.REST. TINGGI/SPKT.TT, Tanggal 1 Juli 2023.

"Pelaku sebanyak tiga kali melakukan perbuatan kepada korban hingga hamil yaitu pada April 2023 pukul 23.00 WIB, Mei 2023 pukul 20.00 WIB dan Juni 2023 pukul 21.00 WIB. Korban adalah pelajar yang saat ini berusia 15 tahun," kata Agus, Minggu (23/7/2023).

Agus menerangkan, pelaku dan korban baru saja berkenalan sejak beberapa bulan lalu dari media sosial facebook. Keduanya kemudian menjalani kedekatan.

Pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dan mengajak melakukan perbuatan tak senonoh.

Pada tanggal 27 Mei 2023 korban mengalami sakit pada bagian perut.

Oleh orang tua korban kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui jika korban sedang hamil.

"Ibunya curiga karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil," ujar Agus.

Mengetahui fakta tersebut, orangtua korban yang merupakan warga Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu kemudian menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.

"Korban mengakui bahwa yang telah merudapaksa adalah pacarnya. Tidak terima dengan hal ini, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi," katanya.

"Awal mereka kenal di sosial media facebook pada April 2023, kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran. Selanjutnya korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil," jelasnya.

Pelaku lalu diamankan petugas dari dalam rumah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pelaku berada di rumahnya. Petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar," tutup Agus.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved