Prahara Rumah Tangga

Dicekoki Miras, Gadis Mabuk Sampai 10 Kali Dirudapaksa, Pelakunya Mantan Pacar Ibu: Saya Suka Dia

Dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku berinisial FR (39) tega mencecoki minuman keras kemudian menyetubuhi gadis di bawah umur berinisal J (16) sebanyak

freepik
Dicekoki Miras, Gadis Mabuk Sampai 10 Kali Dirudapaksa, Pelakunya Mantan Pacar Ibu: Saya Suka Dia 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak motif di balik seorang gadis dirudapaksa mantan pacar ibunya sendiri sebanyak 6 kali.

Ternyata, pelaku menaruh rasa suka kepada korban.

Dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku berinisial FR (39) tega mencecoki minuman keras kemudian menyetubuhi gadis di bawah umur berinisal J (16) sebanyak enam kali di hotel.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan, mengatakan, motif kasus pemerkosaan ini karena pelaku menyukai korban yang merupakan anak mantan pacarnya.

"Dia (pelaku) sampai sekarang bilang masih karena suka saja, kebetulan korban merespons baru sejauh itu kami dalami," ujar Kompol Roland saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Kendati begitu, Roland menyebut jika pihaknya masih mendalami soal motif pelaku menyetubuhi korban.

Selain itu, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk ibu korban.

"Itu (dugaan dendam) yang masih kami dalami, pengakuannya masih seperti awal. Sekarang kan lagi banyak pemeriksaan terhadap keluarga dan-lain-lain, mungkin nanti kami dalami lagi," ungkap dia.

Terkini, Roland mengatakan jika korban telah mendapatkan pendampingan dari unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikis anak J paska kejadian nahas yang menimpanya.

"Kalau psikis kami belum mendapatkan rekomendasi dari PPPA apakah dia ada trauma. Tetapi kalau untuk fisik biasa saja, psikis kami belum tahu, belum dapat hasil," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa gadis belia berinisial J (16), yang disetubuhi sebanyak enam kali oleh mantan kekasih sang ibu berinisial FR (39) di sebuah kamar hotel wilayah Tamansari dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ironisnya, J mendapatkan perlakuan tak menyenangkan itu saat dirinya tengah tak sadarkan diri akibat dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.

Aksi bejatnya itu diketahui setelah ibu korban melapor ke Polsek Metro Tamansari, lantaran putrinya mengeluh sakit dibagian intimnya saat tengah buang air kecil.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan, kejadian persetubuhan itu bermula ketika pelaku berpacaran dengan ibu korban J.

Kemudian, sang ibu pernah membawa putrinya untuk hangout atau jalan-jalan bareng bersama FR.

Namun dari kegiatan tersebut, J justru diajak untuk minum minuman keras bersama pelaku.

"Awal mulanya dia, pelaku pacaran dengan ibunya korban atau si pelapor. Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini-sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini (J) juga bisa minum, diajakinlah minum," jelas Roland saat dihubungi.

"Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru diajakin check-in," imbuh dia.

Roland berujar, saat dalam kondisi tak terkendali itulah, aksi bejat pelaku dimulai.

Korban ditelanjangi kemudian disetubuhi oleh pelaku.

Nahasnya, dia melakukan aksi itu bukan hanya satu kali, melainkan sudah enam kali di dua lokasi yang berbeda.

"Dalam kondisi tepar banget dia, beda versi sih. Kalau menurut korban, saya enggak tahu apa-apa sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi. Nah menurut si pelaku 'Saya bawa dia baik-baik kok'," kata Roland.

Kasus Lainnya - Pemuda Pedofil di Cirebon Rudapaksa Anak 11 Tahun, Dipaksa Bersetubuh 3 Kali, Beraksi di Tepi Sungai

Naudzubillah, kelakuan bejat seorang pemuda di Cirebon, rudapaksa bocah yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.

Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di tepi sungai yang sepi.

Lantas, bagaimana nasib si pelaku? Sudah ditangkap?

Ilustrasi rudapaksa terjadi pada seorang bocah berusia 11 tahun di Cirebon
Ilustrasi rudapaksa terjadi pada seorang bocah berusia 11 tahun di Cirebon (shutterstock)

Pemuda pedofil yang merudapaksa bocah 11 tahun sudah diamankan Polres Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus rudapaksa dengan tersangka SH (27).

Hal ini menurut Anton karena SH merudapaksa korban hingga tiga kali selama kurun Minggu (18/6/2023) - Rabu (21/6/2023).

"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lainnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023).

Namun, sejauh ini pihaknya mengakui baru menerima satu laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka, dan masih mendalaminya lebih lanjut.

Anton menyebutkan bahwa pada mulanya tersangka dan korban berkenalan di aplikasi kencan yang berujung saling berkirim pesan kemudian bertemu di suatu tempat.

Namun, dalam pertemuan tersebut tersangka langsung memperdayai korban untuk mengikutinya ke tempat sepi, dan akhirnya dirudapaksa di tepi sungai.

Bahkan, tersangka juga mengambil foto dan merekam video korban yang dijadikan senjata untuk mengancamnya agar menuruti nafsu bejatnya kembali.

"Foto dan video tersebut digunakan tersangka untuk mengancam saat kembali merudapaksa korban, karena jika tidak menurut maka akan disebarkan," ujar Anton.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Selain itu, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon tersebut juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih dalam pemeriksaan psikologis," kata Anton.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved