Berita Sumut

Membandal, Galian C Ilegal di Batang Serangan Kian Marak Beroperasi

Tampak beberapa unit eskavator serta truk pengangkut sedang melakukan penambangan di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Eskavator saat memuat material galian ke dalam truk di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/7/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penambang galian C ilegal di luar titik koordinat, masih juga membandal lantaran masih marak beroperasi di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat

Amatan wartawan Tribun Medan di lokasi yang berada tepat di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, tampak beberapa unit eskavator serta truk pengangkut sedang melakukan penambangan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Inilah Galian C di Langkat yang Dinilai Merusak Jalan dan Alam, Anggota DPRD Sumut Kritik Pengusaha

Padahal dari peta ESDM, aktivitas galian C di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, yang ilegal ini pada kordinat 3.7419690 LU dan 98.2136200 BT tidak masuk dalam IUP maupun WIUP yang terdaftar. Artinya, aktivitas galian C tidak memiliki izin. 

Hal ini juga diungkapkan oleh Inspektur Tambang Sumatera Utara, Suroyo beberapa waktu lalu.

Berdasarkan koordinat yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut ke pihaknya, jika galian C tersebut berada di luar titik koordinat. 

Sedangkan itu, galian C ilegal yang beraktivitas di luar titik koordinat tepatnya di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, sempat kembali beraktivitas di dalam koordinat yang sudah ditentukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Sabtu (13/5/2023). 

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin saat dikonfirmasi wartawan pada waktu itu. 

Adi mengatakan, saat personelnya turun ke lapangan, eskavator yang melakukan galian atau penambangan sudah berpindah ke dalam titik koordinat.

Jika galian C yang beraktivitas di depan warung Gento berada di luar koordinat. 

Jika ingin dilakukan penindakan, tidak bisa hanya kalau titik koordinat begitu saja, harus dibarengi dengan pembuktian.

Tak hanya itu, untuk menindak yang diluar titik koordinat, harus tertangkap tangan.

Tapi nyatanya ketika wartawan menghubungi Kanit Tipidter Polres Langkat saat dilokasi galian C, mengingat jika ditindak harus tertangkap tangan, Adi malah meminta wartawan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).

"Buat aja surat dumasnya, habis itu biar kita cek sama dinas pertambangan. Benar tidak dia bekerja di luar titik koordinat," ujar Adi. 

Kemudian, saat disinggung siapa pemilik galian C tersebut, Adi mengatakan jika itu milik pengusaha bernama Bama. 

"Itu punya Bama," ujar Adi.

Baca juga: DPRD Sumut Minta Pengerjaan Proyek 2,7 Triliun di Binjai-Langkat Dipercepat, Tegur Pemilik Galian C

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved