Viral Medsos

Nasib 3 Jaksa Dipecat, Satu di Antaranya Direktur Ekonomi-Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung. Yang Mengejutkan Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)

Editor: AbdiTumanggor
TribunnewsSultra.com
Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung, Mengejutkannya Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). (TribunnewsSultra.com) 

Tak hanya etik, Raimel Jesaja juga berpeluang diproses pidana terkait pelanggaran berat yang dilakukannya.

Namun ranah pidana baru akan ditempuh Kejaksaan apabila menemukan bukti-bukti yang kuat.

"Kalau misalnya ditemukan fakta-fakta hukum yang lain, nanti kan pimpinan akan mempertimbangkan," ujar Ketut.

Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung, Mengejutkannya Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). (HO)

Profil Raimel Jesaja

Dihimpun TribunnewsSultra.com, Raimel sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel Kejagung.

Raimel Jesaja dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 8 Februari 2023 lalu.

Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI.

Raimel mendapatkan promosi tersebut setelah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

Jabatannya selanjutnya digantikan oleh Patris Yusrian Jaya yang menjabat sebagai Kajati Sultra hingga saat ini.

Patris sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati DKI Jakarta.

Sedangkan, Raimel Jesaja menjabat sebagai Kajati Sultra setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2 Maret 2022 lalu.

Kala itu, dia menggantikan Sarjono Turin yang diangkat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Penunjukan Raimel Jesaja sebagai Kajati Sultra bersamaan rotasi terhadap 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh kejaksaan.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktur ASN Kejaksaan.

Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022) silam.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved