Berita Viral
Bak Muak Pada Mario, Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Ringan Anaknya, tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan membayar biaya ganti rugi atau restitusi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terdak
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan membayar biaya ganti rugi atau restitusi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Rafael Alun Trisambodo pun tampaknya sangat kesal terhadap anaknya tersebut.
Bagaimana tidak, akibat kasus Mario Dandy yang menganiaya David Ozora, kebusukan Rafael Alun pun ikut terbongkar hingga membuatnya turut dipenjara.
Rasa kesal Rafael Alun tentu bisa dipahami. Sebab, tadinya dia berada dalam posisi nyaman, sepak terjangnya dalam praktik manipulasi pajak lancar.
Setiap hari Rafael Alun mendapat uang dalam jumlah banyak, tanpa perlu kerja keras.
Namun, akibat Mario Dandy semua itu terhenti. Bahkan harta kekayaan yang dimiliki juga tersedot.
Kini, Rafael Alun dan keluarga dalam kondisi pas-pasan. Dia hanya mengandalkan uang cash yang dimiliki, karena semua rekening sudah diblokir.
Maka, ketika diminta oleh Mario Dandy untuk menjadi saksi yang meringankan dan membayar restitusi Rp 120 miliar, Rafael Alun sangat kesal.
Hal ini terungkap saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Rafael Alun yang kini ditahan KPK semula hendak dihadirkan secara virtual dalam sidang kasus putranya itu, sebagai saksi meringankan.
Namun, Rafael tidak hadir dan hanya mengirimkan sepucuk surat melalui pengacara Mario.
Lewat sepucuk surat yang ia tulis dari balik jeruji besi, Rafael buka suara soal restitusi dan peluangnya menjadi saksi sang anak dalam persidangan.
Surat dari Rafael itu dibacakan oleh penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2023).

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar Andreas.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy Satriyo
Cristalino David Ozora
Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Ringan Anaknya
Menkeu Purbaya Bongkar Soal Tingginya Tarif Cukai Rokok, Singgung Rokok Tanpa Cukai atau Palsu |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS 2025 Mulai Golongan 1,Fasilitas, Tunjangan,Aturan Kenaikan Gaji Dikeluarkan Prabowo |
![]() |
---|
Lama tak Ada Kabar Ganjar Pranowo Bicara soal Pencopotan Budi Gunawan, Kini PDI P Menentukan Sikap |
![]() |
---|
Klarifikasi Anggota DPRD Moridu Didampingi Istri, Video Viral soal Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
JOKOWI Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Sejak Awal Sudah Saya Sampaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.