Berita Viral

Bak Muak Pada Mario, Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Ringan Anaknya, tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan membayar biaya ganti rugi atau restitusi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terdak

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan membayar biaya ganti rugi atau restitusi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Rafael Alun Trisambodo pun tampaknya sangat kesal terhadap anaknya tersebut.

Bagaimana tidak, akibat kasus Mario Dandy yang menganiaya David Ozora, kebusukan Rafael Alun pun ikut terbongkar hingga membuatnya turut dipenjara.

Rasa kesal Rafael Alun tentu bisa dipahami. Sebab, tadinya dia berada dalam posisi nyaman, sepak terjangnya dalam praktik manipulasi pajak lancar.

Setiap hari Rafael Alun mendapat uang dalam jumlah banyak, tanpa perlu kerja keras.

Namun, akibat Mario Dandy semua itu terhenti. Bahkan harta kekayaan yang dimiliki juga tersedot.

Kini, Rafael Alun dan keluarga dalam kondisi pas-pasan. Dia hanya mengandalkan uang cash yang dimiliki, karena semua rekening sudah diblokir.

Maka, ketika diminta oleh Mario Dandy untuk menjadi saksi yang meringankan dan membayar restitusi Rp 120 miliar, Rafael Alun sangat kesal.

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Rafael Alun yang kini ditahan KPK semula hendak dihadirkan secara virtual dalam sidang kasus putranya itu, sebagai saksi meringankan.

Namun, Rafael tidak hadir dan hanya mengirimkan sepucuk surat melalui pengacara Mario.

Lewat sepucuk surat yang ia tulis dari balik jeruji besi, Rafael buka suara soal restitusi dan peluangnya menjadi saksi sang anak dalam persidangan.

Surat dari Rafael itu dibacakan oleh penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2023).

Rafael Alun Trisambodo ditahan, susul Mario Dandy.
Rafael Alun Trisambodo ditahan, susul Mario Dandy. (Kolase Tribun Medan)

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar Andreas.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved