Berita Viral

Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Terdakwa, 10 Jaksa Diperiksa, Dua Dicopot Dari Jabatan

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Imam S Sidabutar menambahkan, penindakan tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.

Editor: Satia
INTERNET
Ilustrasi jaksa 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Papua Bara memberika sanksi kepada sembilan oknum Jaksa dan satu Tenaga Tata Usaha.

Sepuluh jaksa ini diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Dugaan pemerasan ini kemudian viral di media sosial Tiktok.

Baca juga: Laporkan Dokter RS Bina Kasih Dugaan Malapraktik, Serka Holmes Sitompul Diperiksa Penyidik Hari ini

Dikutip dari Tribun-Papua.com, sepuluh jaksa ini pelanggaran hingga ditindak internal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar menegaskan tidak ada kompromi terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran.

"Semua diproses termasuk yang (informasinya) viral di TikTok (soal dugaan pemerasan)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (24/7/2023).

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Imam S Sidabutar menambahkan, penindakan tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.

Baca juga: TERBONGKAR Sumber Harta Rp 282 Miliar Milik Menpora Dito Ariotedjo : Dari Orangtua dan Mertua

"Berdasarkan perintah bapak Kajati kami telah melakukan penindakan terhadap 10 laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata Imam.

Rinciannya, empat oknum Jaksa dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Manokwari, 5 oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan satu jaksa di Kejaksaan Negeri Fakfak.

"Empat jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari termasuk dua jaksa dan satu tata usaha yang kemarin viral di TikTok," kata Sidabutar

Soal Jaksa dan TU di Kejaksaan Negeri Manokwari, kata dia, dua orang mendapat berat, satu orang mendapat hukuman teguran.

Baca juga: Tergoda Lihat Tubuh Anak Tirinya, Pelaku Lampiaskan Nafsu Hingga Korban Hamil Enam Bulan

"Dua jaksa yang mendapat hukuman berat yakni dicopot dari jabatannya, sementara yang mendapat teguran ini lebih pada bersifat administrasi, sanksi tersebut telah kita laporkan kepada Kejaksaan Agung dan kini menunggu tanggapan," katanya.

"Penindakan terhadap lima jaksa di Kejaksaan Tinggi termasuk dua oknum jaksa yang namanya disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, keduanya diberikan sanksi sedang," tuturnya.

 

(Tribunmedan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved