Guru Honorer Dipecat

Dipecat Secara Sepihak oleh Kepsek, 5 Guru Honorer SDN O66655 Mengadu ke DPRD

Lima guru honorer SDN 066655 Jalan H.M Yakub Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dipecat secara sepihak oleh kepala sekolahnya.

Penulis: Anisa Rahmadani |

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lima guru honorer SDN 066655 Jalan H.M Yakub Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dipecat secara sepihak oleh kepala sekolahnya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh satu diantara guru honorer, Khoiriah Batu Bara yang juga diberhentikan oleh Kepala Sekolah, Rabu (26/7/2023).

Dijelaskan Khoiriah, kronologi kejadian bermula dari awal masuk sekolah di semester ajaran baru beberapa minggu lalu.

"Jadi kejadiannya pada ajaran baru beberapa minggu lalu. Saya dan empat teman saya dipanggil dan diberikan surat bahwa kami diberhentikan dari sekolah dengan alasan adanya guru PPPK yang masuk dan menggantikan posisi kami," jelas Khoirah yang sudah mengajar 8 tahun tersebut.

Namun, anehnya dijelaskan Khoiriah surat yang kami terima bukan surat pemecatan. Hanya sekadar surat pemberitahuan.

"Harusnya kan yang diberikan surat pemecatan ini pemberitahuan. Tapi pada saat itu kami langsung diberhentikan dan tidak mengajar lagi pada hari tersebut," ucapnya.

Khoiriah dan juga rekannya mengaku kebingungan akan surat yang diberikan tersebut.

"Karena dalam surag itu pemberitahuan. Kami tanya ke Kepsek dikatakannya itu surat bahwa kami dirumahkan. Padahal tidak ada keterangan seperti itu," ucapnya.

Dikatakan Khoiriah, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk diletakkan di posisi lain, namun tak kunjung mendapat respon dari Kepala Sekolah.

"Kami sudah bermohon untuk dipindahkan saja ke tempat mengajar yang kekurangan guru tapi siswanya banyak. Tapi gak mendapat respon," ucapnya.

Dikatakannya juga, pihaknya sudah menghadap ke Dinas Pendidikan. Namun tak mendapatkan kepastian.

"Kami sudah ke Disdik Medan. Katanya kami akan dipindahkan ke desk lain di sekolah itu tapi sampai sekarang tak kunjung mendapat kabar baik," terangnya.

Untuk itu dijelaskan Khoiriah, pihaknya sudah melaporkan keluhannya ke DPRD Medan Senin lalu.

Dijelaskan Khoiriah, di DPRD Medan pihaknya bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala.

"Kami jumpa dengan Pak Rajuddin. Di sana bapak itu bilang akan memanggil Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan dalam waktu dekat ini," terangnya.

Untuk itu Khoiriah berharap agar ia bersama rekannya bisa kembali bekerja seperti biasanya.

"Harapannya, gak papa kami dipindahkan job desk nya jadi penjaga perpustakaan atau apalah. Yang penting kami bisa bekerja," ucapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan sudah mengetahui informasi tersebut.

Namun, laksamana membantah adanya isu pemecatan secara sepihak tersebut.

"Bukan dipecat itu, tidak ada yang dipecat mereka guru honor yang adi di SD sunggal itu," jelasnya.

Laksamana juga mengatakan sudah bertemu dengan para guru honorer maupun Kepala Sekolah tersebut.

"Sudah bertemu dan tidak ada Kepala Sekolah manapun yang boleh memecat guru honorer. Makanya solusi dari pertemuan itu kita akan pindahkan mereka ke bagian yang kosong. Entah itu guru olahraga, perpustakaan dan lain-lain," terangnya.

Namun, untuk pemindahan tersebut membutuhkan waktu. Sehingga, Laksamana meminta para guru honorer untuk bersabar.

"Berapa lama, ini masih kita proses. Saya minta mereka untuk bersabar. Tapi saya tegaskan tidak ada Kepala Sekolah yang boleh memecat guru honorer kecuali atas perintah dinas pendidikan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, juga menanggapi persoalan lima guru honorer yang dipecat secara sepihak tersebut.

"Memang betul kemarin guru honorer itu mengadu dan mengeluhkan pihaknya dipecat secara sepihak. Tapi ini kita sudah buat surat panggilan untuk Kepala Sekolah dan Disdik Medan dalam permasalahan ini," jelas Rajuddin.

Diterangkan Rajuddin, dalam aturan sudah diterangkan, guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun tidak diberhentikan melainkan dipindahkan ke sekolah lain ataupun berpindah jobdesknya.

"Makanya inilah kita harus dengarkan secara keseluruhan dulu. Tidak bisa kita mendengar secara sepihak," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Honor Indonesia (FHI) Fahrul turut menilai pemecatan guru honorer secara sepihak oleh kepala sekolah tersebut.

Dikatakan Fahrul, pemecatan guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun secara sepihak itu sangat tidak wajar.

"Apalagi, diantara mereka sedang mengikuti program kementerian PPG. Dimana program itu bisa jadi tambahan untuk nilai ujian PPPK nanti,"terangnya.

Begitupun dengan uang insentif para guru honorer ini dikatakan Fahrul kecil kemungkinan untuk dapat.

"Kenapa, karena mereka sudah dipecat secara sepihak. Untuk itu kami berharap mereka ini bisa diterima kembali mengajar di SD tersebut," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved