Berita Seleb
Fahmi Batal Gugat Cerai Anggi, Alasannya Dikuak Kuasa Hukum, Tak Ingin Menjadi Duda
Keinginan Fahmi tersebut bisa terwujud lantaran kliennya memiliki bukti kuat adanya penipuan yang dilakukan Anggi.
TRIBUN-MEDAN.com - Fahmi batal gugat cerai Anggi, alasannya dikuak kuasa hukum.
Fahmi Husaeni, pengantin yang ditinggal kabur Anggi Anggraeni sehari setelah menikah tak jadi menggugat cerai sang istri.
Seperti diketahui, kisah Fahmi yang ditinggal kabur istri setelah akad nikah menemui mantan pacar belum lama ini viral dimedia sosial.

Setelah Anggi ditemukan, Fahmi dikabarkan mengunggat cerai Anggi secara resmi ke Pengadilan Agama Cibinong.
Namun baru-baru ini Fahmi mendadak dikabarkan batal menggugat cerai Anggi.
Adapun alasan Fahmi batal gugat cerai Anggi Anggraeni karena alasan status di KTP-nya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Fahmi Husaeni Ojat Sudrajat di Youtube Kang Dedi Mulyadi dikutip Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Fahmi Batal Ceraikan Anggi, Ingin agar Statusnya Kembali Bujangan Bukan Duda!
Fahmi Husaeni rupanya tidak ingin apabila status di KTP-nya tertulis duda.
Kendati begitu, Fahmi ingin statusnya tetap bujangan.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.

Keinginan Fahmi ini bisa dipenuhi dengan satu syarat, yakni, dengan mengajukan pembatalan pernikahan kepada Pengadilan Agama.
"(Fahmi) bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan, karena dia nggak ngapa-ngapain," jelas Ojat, dikutip dari YouTube Kang Dedi, Rabu (26/7/2023).
Diungkapkan Ojat, dalam permohonan pendaftaran pernikahan Fahmi dan Anggi sebelumnya, status si istri sebagai termohon.
Baca juga: Perjodohan Fahmi dengan Teh Nde Bikin Pacar Teh Nde Ngamuk, Beri Tantangan: Ambil Aja Sekalian
Sehingga, posisi Fahmi sebagai pemohon bisa membatalkannya.
"Termohonnya Anggi, kami minta dibatalin pernikahannya," tambah Ojat.
Lebih lanjut Ojat berkeyakinan, keinginan Fahmi tersebut bisa terwujud lantaran kliennya memiliki bukti kuat adanya penipuan yang dilakukan Anggi.
"Ada unsur penipuan," imbuhnya lagi.

Adapun unsur penipuan itu yakni Anggi Anggraeni ternyata masih memiliki kekasih saat menikah dengan Fahmi Husaeni.
Pasalnya, sebelum menikah dengan Fahmi, Anggi mengaku sendiri namun ternyata Anggi kabur dengan alasan menemui mantan pacarnya.
"Ad dong, ternyata dia (istri Fahmi,red) punya pacar yang intim, kan pengakuannya sendiri. Bukan dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.
Baca juga: USAI Viral Istri Kabur, Fahmi Dapat Banyak Rejeki, Kini Sering Dipanggil Stasiun TV dan Dijodohkan
Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.
Dalam hal ini, dikatakan seorang suami bisa mengajukan pembatalan perkawinan apabila terjadi penipuan waktu berlangsungnya perkawinan.
"Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," jelas Ojat kembali.

Kendati demikian, dari pembatalan pernikahan ini, Fahmi masih berhak atas status bujangan di KTP-nya nanti.
"Tidak boleh jadi duda (di KTP)." pungkasnya.
Sebelumnya, Fahmi dikabarkan mengunggat cerai Anggi secara resmi ke Pengadilan Agama Cibinong pada hari ini, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Fahmi Jadi Rebutan Banyak Wanita Usai Ditinggal Anggi: Saya Terima Kasih Sekarang!
Bukan tanpa sebab, hal tersebut dilakukan Fahmi setelah mengetahui Anggi kabur dengan mantan pacarnya, Adriaman Lase.
Selain itu Fahmi juga memutuskan mengugat cerai Anggi secara agama setelah sempat melayangkan talak.
(*/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.