Berita Viral

Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi David Ozora, Kirim Pesan Agar Mario Dandy Tanggung Sendiri

Rafael Alun ogah bayar resitusi David Ozora yang dilimpahkan ke Mario Dandy Satryo, anaknya.

Kolase Tribun Medan
Rafael Alun Trisambodo ditahan, susul Mario Dandy. 

"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetiya Mulya yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tulis Rafael Alun.

Dikatakan Rafael Alun, cita-cita anaknya harus terhenti akibat kasus yang saat ini tengah dihadapi.

"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambungnya.

Ia pun berharap atas apa yang terjadi kepada Mario Dandy, anaknya bisa diberikan kesempatan kedua.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tuturnya.

Baca juga: SEMPAT Disangka ODGJ, Ternyata Wanita Cantik yang Bajak Mobil Patroli Positif Narkoba, Kini Ditahan

Baca juga: Terungkap Identitas Sebenarnya Putri yang Ngaku Mantan Model Dewasa,Tetangga Sebut Sosok Keluarganya

Di akhir suratnya Rafael juga mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi David dan berharap agar segera pulih seperti sediakala.

"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin puli dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," tutupnya.

Sebelumnya, ayah David yaitu Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan anak perempuan berinisial AG (15). Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15). Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Sidang Mario Dandy sendiri kemarin ditunda karena saksi ahli meringankan yang seharusnya didatangkan penasihat hukum tidak hadir.

"Mohon izin Yang Mulia kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi namun baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak (Berhalangan)," kata penasihat hukum Mario Dandy.

Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan sekali lagi untuk pihak Mario Dandy menghadirkan saksi meringankan. "Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir. Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya," kata majelis hakim.

"Minggu depan Selasa kesempatan yang terakhir demikian ya. Saksi dan ahli karena kesempatan sudah diberikan," tegas majelis hakim.

"Dengan demikian perkara saudara akan ditunda 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan sekaligus ahli," tutup majelis hakim.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved