Hukum dan Kriminal

Cara Licik Kepala Basarnas Alirkan Uang Korupsi ke Kantong : Pakai Kode 'Dako'

KPK mengungkapkan ada kode khusus yang digunakan dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

TRIBUN-MEDAN.COM-  KPK mengungkapkan ada kode khusus yang digunakan dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kode tersebut adalah “dana komando” atau Dako.

Menurut Alex, kode dana komando itu digunakan saat penyerahan uang suap kepada Henri Alfiandi.

Alex mengatakan uang suap yang diterima Henri diduga berasal dari sejumlah pihak swasta atau vendor yang mendapat proyek di Basarnas.

Alex mengatakan uang suap itu diserahkan melalui orang kepercayaan Hendri, yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.

Ia menuturkan, sepanjang 2021-2023 mereka diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas dengan nilai mencapai Rp88,3 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved