OTT Kabasarnas

MENOHOK! KPK Serahkan Proses Hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri dan Bawahannya ke Puspom TNI

Menurut Alex, kasus yang melibatkan Marsdya Henri nantinya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

TRIBUN-MEDAN.com - KPK menyerahkan proses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Selain Henri, KPK juga menyerahkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI.

Adapun KPK telah menetapkan dua perwira TNI itu sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023.

Alex mengatakan, penyerahan proses hukum kepada pihak Puspom TNI ini mengacu pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK.

Menurut Alex, kasus yang melibatkan Marsdya Henri nantinya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

KPK mendalami informasi Jenderal bintang tiga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved