PILU Isi Surat Galuh ke Jenderal Listyo, Dipolisikan Gegara Kelaparan dan Nekat Curi Mie Instan

Galuh yang berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar pada akhir bulan Mei 2023. Ia pun mengirim

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Galuh Firmansyah, pria yang nekat mencuri karena kelaparan menulis surat permohonan maaf yang ia tujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Ketika itu, Galuh tertangkap tangan mencuri oleh sang penjaga toko.

Meski minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak toko tetap mempolisikannya.

"Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan," ungkap Mazzini.

"Rasa laparnya membuat ia nekat mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek," jelasnya.

Galuh yang ditangkap kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Kasus pencurian dengan nominal kurang dari Rp 100.000 itu pun terus bergulir.

Berkas perkara Galuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga: HEBOH 133 Mayat Pengikut Sekte Kelaparan Ditemukan, Sebagian Kehilangan Organ Tubuhnya

Baca juga: PILU, Bocah Perempuan Pingsan Karena Kelaparan, Tidur Lemas Beralaskan Spanduk di Pinggir Jalan

Seiring dengan pelimpahan kasus, Galuh yang semula ditahan di kantor polisi pun dibui di sel tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Tapi naas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," jelas Mazzini.

Jauh sebelum Galuh diproses hukum dan dibui hingga saat ini, restorative justice katanya sudah ditawarkan pihak Kepolisian.

Galuh pun diungkapkan Mazzini sudah berulang kali meminta maaf dan memohon ampun atas kesalahannya.

Namun berulang kali meminta maaf, pihak Indomaret katanya berulang kali juga menolak permintaan maaf Galuh.

Pihak Indomaret bersikukuh memenjarakan Galuh meski aksi pencurian yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).

"Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian, namun gagal karena pihak Indomaret Jl Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya," tulis Mazzini.

Atas nasih Galuh tersebut, Mazzini pun menyampaikan surat permohonan maaf Galuh yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved