Berita Medan

SOSOK Jenti Napitupulu, Anggota DPRD Palas yang Jadi Tersangka, Padahal Korban KDRT

Perempuan berdarah Batak ini diketahui sudah 2 periode menjabat sebagai anggota DPRD Padang Lawas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TikTok Jenti Mutiara 
Anggota DPRD PadanglLawas dari PDIP, Jenti Mutiara Napitupulu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota DPRD Padang Lawas dari PDI-P, Jenti Mutiara Napitupulu mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sosa, Polres Padang Lawas.

Perempuan 34 tahun itu kecewa karena dia yang menjadikorban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan suaminya, Sakkeus Harahap malah jadi tersangka.

Jenti Mutiara Napitupulu atau Jenti Napitupulu adalah anggota DPRD Padang Lawas dari PDI-P.

Perempuan berdarah Batak ini diketahui sudah 2 periode menjabat sebagai anggota DPRD Padang Lawas.

Jenti, melaporkan suaminya, Sakkeus pada 1 Desember 2022 atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suami, disertai bukti visum luka memar yang dialami.

Anggota DPRD Padang Lawas Jenti Napitupulu ini ditetapkan jadi tersangka KDRT atas laporan mantan suaminya, Sakkeus ke Polsek Sosa.
Anggota DPRD Padang Lawas Jenti Napitupulu ini ditetapkan jadi tersangka KDRT atas laporan mantan suaminya, Sakkeus ke Polsek Sosa. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

 “Yang paling mirisnya lagi, saya dilaporkan di Polsek oleh mantan suami saya dan hari ini saya korban dari KDRT itu tetapi dijadikan tersangka di Polsek Sosa. Saya sebagai perwakilan perempuan satu-satunya DPRD Kabupaten Padang Lawas ini masih sulit mencari keadilan atas tindakan yang saya terima,”kata Jenti, dalam keterangannya.

Yang membuatnya merasa aneh ialah, Polisi belum pernah memeriksanya sebagai terlapor. Sementara mereka bisa menetapkannya tersangka sejak bulan Maret 2023.

“Sampai hari ini saya belum pernah diambil keterangan di Polsek Sosa tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka di sana, bulan Maret ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Kapolsek Sosa, AKP Haposan Harahap membenarkan pihaknya menetapkan Jenti sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga.

Jenti dilaporkan mantan suaminya itu karena diduga memukul Sakkeus pakai sapu hingga luka.

Penetapan ini disebut Kapolsek sudah sesuai mekaniseme hukum. Pihaknya sudah dua kali memanggil Jenti, namun tidak hadir.

Kemudian, mereka juga telah bersurat ke ketua DPRD Palas untuk meminta izin memeriksa Jenti, tetapi tidak juga hadir.

“Sudah ditetapkan dan cukup syarat, bukti, saksi, visum penganiayaan yang didapat dari rumah sakit. Di dalam BAP mungkin mantan suaminya dipukul pakai  sapu,”kata Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap.

Anggota DPRD PadanglLawas dari PDIP, Jenti Mutiara Napitupulu.
Anggota DPRD PadanglLawas dari PDIP, Jenti Mutiara Napitupulu. (TikTok Jenti Mutiara )

Jenti Mutiara Napitupulu, anggota DPRD Padang Lawas yang dituding selingkuh dengan Kabag Ops Polres Palas, Kompol Alsem mengungkap alasannya bercerai dengan mantan suami, Sakkeus Harahap.

Dia menyebut, perceraian keduanya bukan karena dirinya berselingkuh, melainkan dia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia mengalami KDRT di hadapan orangtuanya hingga di hadapan warga.

Bahkan, kekerasan fisik ini berulang kali dilakukan Sakkeus.

"Saya bercerai dengan mantan suami saya atas tindakan KDRT yang sudah berulang-ulang kali dilakukan oleh mantan suami saya terhadap saya selama kami berumah tangga, bukan karena berita yang dia sebarkan. Bahkan saya mengalami KDRT di hadapan masyarakat saya, di hadapan orang tua saya dan di hadapan anak-anak saya,"kata Jenti, melalui video singkat, Rabu (26/7/2023).

Jenti dan Sakkeus resmi bercerai sejak 10 Mei 2023 lalu karena tak tahan akibat kekerasan yang dialaminya.

Dia mengaku pernah dicekik, ditampar, didorong ke dinding. Bahkan, dia juga pernah dijepit ke pintu mobil oleh Sakkeus.

Hal itu diduga dilakukan mantan suaminya karena cemburu buta hingga kerap menudingnya berselingkuh.

Kebetulan, di DPRD Palas Jenti merupakan anggota DPRD perempuan satu-satunya. Sehingga dia juga berteman dengan anggota DPRD laki-laki.

"Bukan hanya dengan Kabag Ops saya dituduh selingkuh, tetapi dengan semua rekan saya DPR juga karna kebetulan saya anggota DPR perempuan satu-satunya nya sehingga rekan saya laki-laki semua. Bahkan saya pernah di tuduh selingkuh dengan pendeta saya,"ucapnya.

Terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, dia telah melaporkannya ke Polres Padang Lawas dan Sakkeus, mantan suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Sakkeus malah melaporkan balik Jenti ke Polsek Sosa dengan alasan menjadi korban KDRT yang dilakukan Jenti.

Belakangan diketahui, Jenti juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara dia belum pernah diperiksa.

"Begitu juga Sakkeus dijadikan tersangka atas laporan saya," katanya.

Jenti berencana melaporkan Sakkeus ke Polda Sumut. Sakkeus bakal dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong tentang tudingan perselingkuhannya dengan Kompol Alsem.

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Padang Lawas, Kompol Alsem Sinaga, dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga berselingkuh dengan JMN, anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas.

Dia dilaporkan oleh Sakkeus Harahap, mantan suami JMM, sejak Januari 2023 kemarin.

Sakkeus menjelaskan, dugaan perselingkuhan ini terbongkar sekitar 16 Agustus 2022 lalu. Saat itu status keduanya masih suami istri sah.

Belakangan, karena dugaan skandal ini terbongkar, keduanya resmi bercerai pada Mei 2023.

Terbongkarnya dugaan skandal anggota DPRD Padang Lawas dengan Perwira Polri ini terbongkar usai pelapor memasang Global Positioning System (GPS), di mobil istrinya.

Disini terkuak keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk bertemu.

"Akibat kelakuan Kompol Alsen Sinaga ini, saat ini kami sudah bercerai 10 Mei 2023. Sudah inkrah. Bukti foto ga ada tetapi ada saksi kita yang melihat mereka bersama. Itu sudah kita laporkan,"kata Sakkeus Harahap, Senin (24/7/2023).

Sakkeus menceritakan, kelakuan mantan istrinya yang merupakan anggota DPRD Padang Lawas dari partai PDI- Perjuangan diduga sejak lama.

Kompol Alsem disebut kerap turut hadir dalam momen acara keluarga besarnya.

Namun saat itu dia belum mengetahui hubungan keduanya.

Maka dari itu dia berharap agar kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Padang Lawas dengan Perwira Polri ini dapat segera diproses.

Dia meminta Propam Polda Sumut menjatuhi sanksi tegas kepada Kompol Alsen.

"Harapan saya ini si Kompol Alsen harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena mena," katanya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved