Breaking News

Berita PPPK

KABAR GEMBIRA PPPK Setara PNS, Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Berikut Syaratnya

Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini benefit yang didapat kian setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Kenaikan Gaji 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gembira. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

Kini benefit yang didapat kian setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Seperti kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Tapi tentu harus ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: JADWAL Siaran Juventus vs AC Milan, Gebrakan Baru Pelatih Allegri Pasang Federico Chiesa dan Weah

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa menaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

"Juga tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas dia di Jakarta, Kamis (27/07).

Anas menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca juga: Pasar Sidikalang Terbakar Jumat Dini Hari Tadi, 60 Lapak Kios Ludes Dilahap Api

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved