Viral Medsos

KPK 'Ketakutan' Langsung Minta Maaf ke Panglima TNI, Ini Penyebabnya. . .

KPK sebelumnya menetapkan dua personel TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI

Editor: AbdiTumanggor
Tangkap layar Facebook Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. KPK akui khilaf telah lakukan kesalahan melakukan OTT dan menetapkan tersangka terhadap pejabat Basarnas yang merpakan prajurit TNI. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Gara-gara sampaikan ke publik penetapan tersangka anggota TNI Letkol adm Afri Budi Cahyanto dan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyampaikan permohan maaf ke Panglima TNI.

KPK sebelumnya menetapkan dua personel TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Adapun kedua personel TNI tersebut ialah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol adm Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023). (Tribunnews)

KPK Meminta Maaf ke Panglima TNI

Kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved