Berita Viral

Kasus OTT Marsekal Madya Henri Alfiandi Diminta Ditangani KPK dan TNI Agar Tidak Timbulkan Curiga

Polemik OTT Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi berujung mundurnya Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur. 

HO
KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu .  

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik OTT Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi berujung mundurnya Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur

TNI protes jenderal bintang 3 terjaring OTT KPK dalam kasus korupsi anggaran Basarnas. 

KPK pun mengaku khilaf dan meminta maaf atas penangkapan tersebut. 

Menurut TNI, kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI hanya diselidiki oleh pihak TNI. 

Menanggapi ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit menyarankan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani oleh pihaknya.

Menurutnya, hal tersebut agar dalam proses-proses hukum ke depannya tidak mengalami kesulitan.

Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan

Ia mengatakan Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.

"Kalau ini jadi satu, dilaksanakan oleh tim penyidik dari KPK maupun penyidik dari militer yang ada dalam orkestrasi Jampidmil. Jadi Jampidmil ini menjadi bagian atau organisasi baru yang ada di Kejaksaan Agung," kata Indrajit saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

"Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan. Tentu saja bisa kita prediksi akan ada disparitas nanti dalam hal hukuman. Karena proses-prosesnya kan berbeda," sambung dia.

Baca juga: Orangtua Ungkap Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius: Polri Sempat Sebut Sakit, Ternyata Ditembak

Baca juga: PROFIL Brigjen Asep Guntur, Pilih Mundur dari KPK Karena OTT Jenderal TNI Diprotes: Saya Tidak Mampu

Sebelumnya, pihak TNI menilai penetapan tersangka Henri dan Afri oleh KPK menyalahi ketentuan Undang-Undang peradilan militer.

Sekadar informasi, Jampidmil telah menggarap sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer di antaranya perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD dan perkara korupsi satelit slot orbit 123° BT Kemhan.

Dilansir dari Kompas.com, dalam perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).

Mereka divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved