Berita Viral
Kasus OTT Marsekal Madya Henri Alfiandi Diminta Ditangani KPK dan TNI Agar Tidak Timbulkan Curiga
Polemik OTT Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi berujung mundurnya Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik OTT Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi berujung mundurnya Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur.
TNI protes jenderal bintang 3 terjaring OTT KPK dalam kasus korupsi anggaran Basarnas.
KPK pun mengaku khilaf dan meminta maaf atas penangkapan tersebut.
Menurut TNI, kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI hanya diselidiki oleh pihak TNI.
Menanggapi ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit menyarankan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani oleh pihaknya.
Menurutnya, hal tersebut agar dalam proses-proses hukum ke depannya tidak mengalami kesulitan.
Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan
Ia mengatakan Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
"Kalau ini jadi satu, dilaksanakan oleh tim penyidik dari KPK maupun penyidik dari militer yang ada dalam orkestrasi Jampidmil. Jadi Jampidmil ini menjadi bagian atau organisasi baru yang ada di Kejaksaan Agung," kata Indrajit saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan. Tentu saja bisa kita prediksi akan ada disparitas nanti dalam hal hukuman. Karena proses-prosesnya kan berbeda," sambung dia.
Baca juga: Orangtua Ungkap Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius: Polri Sempat Sebut Sakit, Ternyata Ditembak
Baca juga: PROFIL Brigjen Asep Guntur, Pilih Mundur dari KPK Karena OTT Jenderal TNI Diprotes: Saya Tidak Mampu
Sebelumnya, pihak TNI menilai penetapan tersangka Henri dan Afri oleh KPK menyalahi ketentuan Undang-Undang peradilan militer.
Sekadar informasi, Jampidmil telah menggarap sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer di antaranya perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD dan perkara korupsi satelit slot orbit 123° BT Kemhan.
Dilansir dari Kompas.com, dalam perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).
Mereka divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi
Brigjen Asep Guntur
KPK pun mengaku khilaf dan meminta maaf
Tribun-medan.com
ISRAEL Gempur Gaza Saat Fajar, 36 Orang Tewas Termasuk Pengungsi, Operasi Diperluas ke Tepi Barat |
![]() |
---|
SOSOK AM Putranto Menangis Dicopot dari KSP, Kini Semangat Baru Usai Ditunjuk Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
PENGAKUAN Fadilah Selingkuhan Sebar Video Bareng Anggota DPRD Wahyudin: Sedang Hamil, Minta Dinikahi |
![]() |
---|
MONGOL Ikhlaskan Uang Rp 53 Miliar yang Dipinjam Cagub Tersandung Korupsi, Sempat Nangis di Kamar |
![]() |
---|
Letjen Purn AM Putranto: Menangis di Istana saat Sertijab, Kini Semangat Baru Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.