Berita Viral
Kasus OTT Marsekal Madya Henri Alfiandi Diminta Ditangani KPK dan TNI Agar Tidak Timbulkan Curiga
Polemik OTT Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi berujung mundurnya Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur.
Terhadap Brigjen Yus Adi Kamrullah juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533,00 dalam kurun waktu selambat-lambatnya satu bulan.
Sementara itu, Ni Putu juha diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434,00 selambat-lambatnya satu bulan.
Dalam amar putusan, uang pengganti harus dibayarkan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.
Akan tetapi, jika Brigjen TNI Yus Adi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, Ni Putu akan dipidana enam tahun penjara jika tidak bisa membayar uang pengganti.
Vonis juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.

Brigjen TNI Yus Adi ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sementara Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan dalam perkara korupsi satelit slot orbit 123 di Kemhan, Majelis Hakim Koneksitas menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirjen Kuathan Kemehan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selama 12 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna; dan Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar.
Agus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 153,094,059,580,68.
Jika Agus tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila Agus tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pidana penjara yang sama juga dijatuhkan terhadap Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi
Brigjen Asep Guntur
KPK pun mengaku khilaf dan meminta maaf
Tribun-medan.com
ISRAEL Gempur Gaza Saat Fajar, 36 Orang Tewas Termasuk Pengungsi, Operasi Diperluas ke Tepi Barat |
![]() |
---|
SOSOK AM Putranto Menangis Dicopot dari KSP, Kini Semangat Baru Usai Ditunjuk Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
PENGAKUAN Fadilah Selingkuhan Sebar Video Bareng Anggota DPRD Wahyudin: Sedang Hamil, Minta Dinikahi |
![]() |
---|
MONGOL Ikhlaskan Uang Rp 53 Miliar yang Dipinjam Cagub Tersandung Korupsi, Sempat Nangis di Kamar |
![]() |
---|
Letjen Purn AM Putranto: Menangis di Istana saat Sertijab, Kini Semangat Baru Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.