Berita Viral

Kasus OTT Marsekal Madya Henri Alfiandi Diminta Ditangani KPK dan TNI Agar Tidak Timbulkan Curiga

Polemik OTT Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi berujung mundurnya Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur. 

HO
KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu .  

Selain dipidana selama 12 tahun, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Arifin dan Surya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.

Sementara itu, Senior Advisor PT DNK yang berkewarganegaraan Amerika Serikat Thomas Anthony van der Heyden juga menjadi terdakwa.

Namun demikian berkas perkara Thomas Anthony terpisah dari tiga terdakwa lainnya.

Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dari proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT tersebut.

Kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved