Berita Viral
Kasus OTT Marsekal Madya Henri Alfiandi Diminta Ditangani KPK dan TNI Agar Tidak Timbulkan Curiga
Polemik OTT Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi berujung mundurnya Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur.
Selain dipidana selama 12 tahun, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Arifin dan Surya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, Senior Advisor PT DNK yang berkewarganegaraan Amerika Serikat Thomas Anthony van der Heyden juga menjadi terdakwa.
Namun demikian berkas perkara Thomas Anthony terpisah dari tiga terdakwa lainnya.
Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dari proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT tersebut.
Kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi
Brigjen Asep Guntur
KPK pun mengaku khilaf dan meminta maaf
Tribun-medan.com
ISRAEL Gempur Gaza Saat Fajar, 36 Orang Tewas Termasuk Pengungsi, Operasi Diperluas ke Tepi Barat |
![]() |
---|
SOSOK AM Putranto Menangis Dicopot dari KSP, Kini Semangat Baru Usai Ditunjuk Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
PENGAKUAN Fadilah Selingkuhan Sebar Video Bareng Anggota DPRD Wahyudin: Sedang Hamil, Minta Dinikahi |
![]() |
---|
MONGOL Ikhlaskan Uang Rp 53 Miliar yang Dipinjam Cagub Tersandung Korupsi, Sempat Nangis di Kamar |
![]() |
---|
Letjen Purn AM Putranto: Menangis di Istana saat Sertijab, Kini Semangat Baru Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.