News Video
KPK Menilai Penyidiknya Mungkin Khilaf Menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons permintaan maaf yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jika penyidiknya kemungkinan khilaf saat menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.
Terkait kesalahan ini, KPK dinilai harus disanksi etik.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons permintaan maaf yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Boyamin berpandangan, pimpinan komisi antirasuah yang mengumumkan seseorang sebagai tersangka dengan prosedur yang tidak sah telah nyata melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Oleh karenanya, ucapan permintaan maaf dinilai tak cukup.
Menurut Boyamin, pimpinan KPK harus mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas).
Sanksi yang dijatuhkan juga disebut harus berat.
Pasalnya, kesalahan yang dilakukan KPK keterlaluan dan tak bisa dimaafkan.
“KPK tidak cukup hanya minta maaf karena sudah melanggar HAM yaitu penetapan dan pengumuman tersangka secara tidak sah, pimpinan KPK juga harus kena sanksi pelanggaran kode etik,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
“Tapi kesalahannya keterlaluan dan tidak bisa dimaafkan karena ini proses hukum, seluruh pimpinan harus kena sanksi berat Dewas KPK,” kata Boyamin.
Meski demikian, permintaan maaf KPK dinilai sudah tepat untuk dilakukan.
Sebab, KPK akan kalah jika anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan praperadilan terhadap proses hukum tersebut.
“Ya apapun itu lumayan mau ngaku salah dan minta maaf daripada nanti kalah gugatan praperadilan,” kata Boyamin.
Diketahui sebelumnya, TNI merasa keberatan lantaran KPK yang menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka dugaan suap.
Pasalnya, militer TNI memiliki prosedur untuk menjatuhi hukuman kepada anggotanya yang melakukan tindak pidana.
Oleh karenanya, KPK dinilai telah melangkahi wewenang TNI.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, MAKI: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Disanksi Etik",
KPK
Kabasarnas Henri Alfiandi
Henri Alfiandi Tersangka
Kepala Basarnas RI
Dugaan Korupsi Kabasarnas
Kabasarnas
Kasus Kabasarnas
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.