Berita Viral

KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Marsekal Henri Alfiandi Tersangka, Ngaku Khilaf dan Kasus Dilepaskan

KPK meminta maaf ke TNI telah menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi anggran Basarnas. 

Tangkap layar Facebook Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. KPK akui khilaf telah lakukan kesalahan melakukan OTT dan menetapkan tersangka terhadap pejabat Basarnas. 

Agung menjelaskan KPK memang berkoordinasi dengan Puspom TNI, termasuk juga saat proses penangkapan terduga tindak pindana korupsi.

Namun hal yang disayangkan, KPK secara resmi menetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Sejauh koordinasi yang dilakukan KPK hanya menyatakan penanganan kasus hukum Henri dan Afri naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan penetapan tersangka.

"Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," ujar Agung, Jumat (28/7/2023). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Agung menjelaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas kini ditangani oleh Puspom TNI.

Agung menegaskan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat komit dengan masalah penanganan hukum khususnya korupsi.

Pihaknya juga bakal transparan dalam proses penanganan hukum Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Untuk status Afri Budi Cahyanto dan Henri Alfiandi yang saat ini ditangani Puspom TNI belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, kita baru mulai," ujar Agung saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya penyidik KPK menetapkan lima tersangka hasil penyidikan OTT di Jakarta dan Bekasi. Para tersangka ini diduga melakukan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Lima tersangka suap proyek di Basarnas ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).

Kelima tersangka tersebut yakni, Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.

Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved