CPNS 2023

MULAI Agustus Gaji Naik, Berikut Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan, Pendaftaran CPNS Dibuka September

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan berapa kenaikan gaji PNS mulai Agustus ini. Bukan hanya PNS, kenaikan gaji termasuk TNI/Polri

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021 Sesuai Pangkat Golongan Terendah 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapan pemerintah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan berapa kenaikan gaji PNS mulai Agustus ini.

Bukan hanya PNS, kenaikan gaji termasuk untuk para anggota TNI/Polri dan pensiunan.

Wacana selain kenaikan gaji PNS per Agustus,  tunjangan kinerja (tukin) dirombak.

Pemerintah menganggap tukin harus benar-benar disesuaikan dengan kinerja..

Baca juga: TNI Gadungan Ditangkap, Nekat Nyamar Jadi Prajurit Marinir 10 Tahun, Ternyata Ini Tujuannya

Artikel TRIBUN-MEDAN.com juga memuat infomasi terkini terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 yang akan segera dibuka.

Seperti diberitakan, menurut wacana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada September mendatang.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujarnya 

Baca juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK, Lowongan CPNS Kemenkumham,Daftar Formasi CPNS untuk lLlusan D3/S1


Meski jadwal CPNS 2023 secara resmi baru akan diumumkan setelah Kemenpan-RB menetapkan jumlah formasi CPNS 2023.

Tetapi, gambaran jelas mengenai waktu pendaftaran CPNS 202 sudah diungkapkan langsung oleh Menpan RB.

Jadi, Anda tidak perlu merisaukan terkait waktu pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023.

Bahkan ada kabar gembira, untuk para calon pelamar CPNS 2023, bahwa saat ini info kenaikan gaji PNS tengah dipertimbangkan oleh presiden Joko Widodo.

Untuk itu, jika Anda ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 ini merupakan waktu yang tepat. 

Apalagi, kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan sebelum pendaftaran CPNS 2023 dimulai.

 DIkutip TRIBUN-MEDAN dari Kompas.com pada Kamis (27/7/2023), kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS, Polri hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh presiden Jokowi saat sidang paripurna pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa naiknya gaji PNS, Polri, hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh Presiden saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

Kendati demikian, terkait skema kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani mengaku masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Baca juga: Buntut Ketemu dengan Prabowo, Budiman Sudjatmiko Dipanggil PDIP hingga Diberi Warning Untuk Kembali

Menpan RB Secara Gamblang Mengkritik tukin PNS

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sempat melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/5/2023), Azwar Anas menilai, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki.

Hal ini lantaran tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.

"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja," kata Anas.

"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," imbuhnya.

Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.

Hal inilah yang menurutnya kurang adil. Bukan hanya itu, dia berpendapat, tukin PNS sejatinya membuat gaya hidup berubah.

Sebelum ada kebijakan tukin, PNS merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asal tidak hidup glamor.

Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.

"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," ungkapnya. 

Lantas, Apakah Tukin akan Dirombak atau Ikut Naik?

Dilansir TRIBUN-MEDAN.com dari Kompas.com,,  Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.

Menurut Averrouce, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce dilansir dari Kompas.com.

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.

"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.

Baca juga: LIVE STREAMING Juventus vs AC Milan Sedang Berlangsung, Nonton Link Live Duel Panas Raksasa Italia

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Berikut besaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada CPNS 2023.

Jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.

Berikut besaran gaji PNS 2023:

1. Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


4. Golongan IV

- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

5. Tunjangan PNS

6. Tunjangan Kinerja

7. Tunjangan Suami/Istri

8. Tunjangan anak

9. Tunjangan makan

Baca juga: LIVE TRANS 7 Juventus vs AC Milan Pukul 09.30 WIB, Akses Link Live Streaming Gratis Juve vs Milan

10. Tunjangan jabatan

Bocoran Daftar formasi CPNS 2023 untuk lulusan D3/S1

* Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

* Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

* Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

* Kementerian Agama (Kemenag)

* Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN)

* Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM)

* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

* Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

* Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

* Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo)

* Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK)

* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

* Kementerian Perdagangan (Kemendag)

* Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

* Kementerian Perindustrian (Kemenprin)

* Kementerian Pertanian (Kementan)

* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA)

* Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)

* Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)

* Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

* Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf)

* Kementerian Investasi

* Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia

Gambaran daftar formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK atau sederajat bisa dilihat dari formasi yang dibuka pada tahun 2021 lalu, seperti dilansir TRIBUN-MEDAN.com dari TribunJabar.id:

1. Kejaksaan Agung

Pertama, Kejaksaan Agung membuka 990 formasi untuk lulusan SMA atau sederajat yang dapat mengisi jabatan sebagai pengadministrasi penanganan perkara dan pengawal tahanan.

2. Badan Intelejen Negara

Kedua, Badan Intelejen Negara juga membuka sejumlah formasi untuk lulusan SMA sederajat, seperti pengadministrasi rekam medis dan informasi serta pramu laboratorium.

3. Kemenkumham

Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis.

Baca juga: LIVE STREAMING Juventus vs AC Milan Sedang Berlangsung, Nonton Link Live Duel Panas Raksasa Italia

Baca juga: Contoh Soal TKP CPNS Beserta Kunci Jawabannya, Bocoran Terbaru Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

SUmber: Kompas.com/ Tribungayo/Tribun-medan.com

MULAI Agustus Gaji Naik, Berikut Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan, Pendaftaran CPNS Dibuka September

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved