Gas Dioplos

Tiga Pekerja Pangkalan Gas 3 Kg Oplosan di Medan Resmi Tersangka, Bosnya Masih Bebas Berkeliaran

Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan tersangka tiga orang diduga pekerja pangkalan gas LPG 3 kg subsidi yang digerebek.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen saat Polisi amankan pekerja oplos gas dari tabung 3 Kilogram ke 12 hingga 50 kilogram di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan tersangka tiga orang diduga pekerja pangkalan gas LPG 3 kg subsidi yang digerebek Kamis malam, di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Adapun ketiganya ialah RT (25), warga Jalan Gaperta, bertugas memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsidi.

Dia menggunakan pipa khusus atau infuser disertai batu es di sekeliling tabung.

Lalu NS (34), warga Jalan Veteran Pasar 7, Medan Marelan berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.

Sementara APG (32), bertugas memasarkan gas hasil oplosan kepada masyarakat.

"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun, Sabtu (29/7/2023).

Meski sudah menggerebek dan menangkap tiga orang diduga pekerja. Pemilik pangkalan gas LPG oplosan bernama Beni Subarja Sinaga masih bebas berkeliaran.

Polisi belum berhasil menangkapnya karena keburu melarikan diri.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun saat diwawancarai soal pangkalan gas 3 kilogram oplos yang digerebek, di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (27/7/2023).
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun saat diwawancarai soal pangkalan gas 3 kilogram oplos yang digerebek, di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (27/7/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Polisi berjanji akan segera menangkap Beni, agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"kita melakukan pencarian terhadap BSS, kemudian akan segera ditangkap secepatnya."

Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama enam bulan di lokasi. Diduga, ini pindahan dari wilayah Medan Selayang.

Mereka memindahkan beberapa tabung gas LPG 3 Kilogram yang dibeli ke Pertamina sekitar harga Rp 15 ribu ke tabung ukuran 12 Kilogram nonsubsidi agar bisa dijual dengan harga diatas Rp. 200 ribu.

Dari penggerebekan ini Polisi menyita 349 tabung gas elpiji 3 kilogram, 124 ukuran 12 kg, 12 tabung ukuran 5,5 dan 14 tabung gas 50 Kilogram.

Kemudian, polisi juga menyita alat mirip pipa atau transfusi dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram dan selebihnya sebanyak 22.

Gas ukuran 3 Kilogram ini didapat dari Kota Medan, lalu hasil oplosan diedarkan ke sejumlah wilayah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved