Gas Dioplos

Pangkalan LPG Subsidi Dikabarkan Milik Anggota DPRD Lakukan Oplos 100 Tabung dalam 10 Jam

Gudang pangkalan Elpiji Subsidi Alysia Rivanola Amelia di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang digerebek polisi.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gudang pangkalan Elpiji Subsidi berinisial ARA di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang digerebek polisi.

Pangkalan yang diduga milik salah seorang mantan anggota DPRD Sumut itu digerebek karena melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.

Menurut Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Tedy Marbun, saat ini ada tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni berinisial, MN, RSB dan BM yang marupa karyawan di gudang pangkalan gas elpiji tersebut.

"Ini akan kita tindak lanjuti, bahwa kita tetap komitmen seperti arahan bapak Kapolda, jangan ada terjadi kelangkaan gas 3 kilogram yang subsidi yang menjadi perhatian kita semua," kata Tedy kepada Tribun-medan, Kamis (10/8/2023).

Ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menangkap pemilik dari gudang Elpiji Subsidi tersebut dan masih melakukan pengejaran.

"Penanganan kita terus mengembangkan pemiliknya walaupun melarikan diri, kita fokus mengembangkan supaya kegiatan ilegal ini bisa di hentikan," sebutnya.

"Karena terus terang ini sangat berdampak kepada pengguna yang menerima bantuan subsidi dari pemerintah," imbuhnya.

Lalu, saat disinggung soal informasi yang beredar bahwa pemilik pangkalan Elpiji Subsidi merupakan mantan DPRD Sumut, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Untuk informasinya nanti akan kita dalami, belum," ujarnya.

Dikatakannya, adapun modus dari pelaku ini yaitu memasuk gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi dan menjualnya kepada masyarakat.

Pelaku juga kerap berpindah-pindah tempat dan ini merupakan tempat yang kedua.

"Para pelaku ini sering berpindah-pindah melihat situasi, proses nya begitu cepat dalam waktu 10 jam bisa menghabiskan 100 tabung dan bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar," bebernya.

"Yang pertama 6 bulan, ini sekitar 6 bulan juga. Kegiatan ini di tempat tertutup tanpa adanya informasi dari masyarakat kita tidak bisa masuk," sambungnya.

Tedy mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang Migas. 4 tabung 3 kilo bisa dimasukkan ke 12 kilo, harganya Rp 15 ribu di kali kan 4, sekita Rp 48 ribu. Lalu di jual gas 12 kilogram sekitar Rp 200 ribu, harganya cukup menjanjikan," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved