News Video
TNI Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi, Tak Lagi Tersangka KPK
Pengambil alihan kasus ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko.
TRIBUN-MEDAN.COM - TNI telah mengambil alih kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pihak TNI saat ini belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sementara keberadaan Henri dan Afri saat ini pun belum diketahui.
Pengambil alihan kasus ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko.
Agung menyebut, laporan resmi dari KPK berupa laporan polisi baru diserahkan kepada pihaknya pada Jumat (28/7/2023) pukul 10.30 WIB.
Padahal, laporan resmi dari KPK tersebut menjadi dasar bagi penyidik Puspom TNI untuk melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri.
Sehingga, proses hukum terhadap dua perwira aktif TNI tersebut baru bisa dilakukan.
"Siang ini tadi sekitar pukul 10.30, kami baru menerima laporan resmi ada laporan polisi dari pihak KPK. Di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI, yang nantinya setelah kami dalami kembali, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup, akan kita tingkatkan menjadi atau masuk pada proses penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Oleh karenanya, pihaknya belum menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah Puspom TNI menerima bukti-bukti yang sudah didapat KPK.
"Jadi beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka Karena kita baru terima laporan hari ini, nanti kita kembangkan, nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti bukti apa yang sudah didapat. Sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut meningkatkan proses hukum, dari penyelidikan ke penyidikan. Baru ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
(Tribun-Video.com/Tini)
Kabasarnas Henri Alfiandi
Dugaan Korupsi Kabasarnas
Kabasarnas RI
Kabasarnas
Kasus Kabasarnas
Henri Alfiandi
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.