News Video

PANAS! Pimpinan KPK Sebut TNI Tak Tolak Dua Prajurit Jadi Tersangka : Puspom Tak Ada yang Menolak

Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK menyebut bahwa perwakilan dari Puspom TNI tak ada yang menolak saat timnya menetapkan dua prajurit aktif TNI

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK menyebut bahwa perwakilan dari Puspom TNI tak ada yang menolak saat timnya menetapkan dua prajurit aktif TNI menjadi tersangka dugaan kasus suap di Basarnas.

Disebut Alex saat gelar perkara perwakilan Pustom tak ada yang menolak atau keberatan terkait penetapan tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dikutip dari Tribunnews.com, Dalam ekspose dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal telah terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati adanya penetapan tersangka terhadap lima orang. 

Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, tiga dari lima orang tersebut merupakan pihak swasta. 

Dalam ekspose, sambung Alex, juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI

KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta. 

Alex mengklaim KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai pelaku.

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/29/pimpinan-puspom-tni-tak-tolak-kepala-basarnas-henri-alfiandi-jadi-tersangka-kpk

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved