Hadirkan Aplikasi SEPADAN, Imam Suyudi: Pegawai Teladan Harus Berdasarkan Tata Nilai PASTI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengembangkan mekanisme penilaian pegawai telanda yang transparan dan akuntabel.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengembangkan mekanisme penilaian pegawai telanda yang transparan dan akuntabel. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengembangkan mekanisme penilaian pegawai telanda yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, mereka menerapkan aplikasi SEPADAN.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi mengatakan, SDM merupakan modal dasar terlaksananya seluruh aktivitas pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut dan Brimob Kolaborasi Latihan Tembak Bersama: Kosentrasi dan Fokus

 

"Penantaan sistem manajemen SDM pada satuan kerja bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia di satuan kerja pada zona integritas menuju WBK/WBBM," ujarnya di Aula Soepomo saat launching aplikasi, Senin (31/7/2023).

Demi wujudkan peningkatan profesionalisme SDM, lanjut dia, diterbitkannya aplikasi SEPADAN.

Lewat aplikasi ini penataan sistem manajemen SDM demi pembangunan zona integritas di satuan kerja bisa terbuka.

"Memberikan penghargaan kepada pegawai dengan hasil penilaian kinerja pegawai teladan yang transparan dan akuntabel melalui Aplikasi SEPADAN," katanya.

Lebih lanjut ia bilang tim inisiator dan creator Kanwil Kemenkumham Sumut digenjot untuk mendukung pemenuhan penataan sistem manajemen SDM.

"Menyusun aplikasi SEPADAN pada awal tahun ini dan telah dilakukan uji coba selama satu semester dimulai Januari sampai Juni 2023," ujarnya.

“Dengan Aplikasi SEPADAN, penentuan pegawai teladan tidak hanya dilakukan melalui penunjukan lisan oleh pimpinan. Tetapi juga melalui penilaian yang jelas berdasarkan Tata Nilai PASTI," katanya.

Lebih lanjut, ia bilang hadirnya aplikasi SEPADAN dapat memberikan manfaat dan kegunaan terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

"Dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan pegawai teladan, mekanisme penilaian pegawai teladan yang sistematis. Dan, melibatkan seluruh pegawai, membangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi," ujarnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved