Berita Langkat Terkini

Hutan Mangrove di Langkat Dirusak Selama 3 Tahun, Plt Bupati Afandin Cuma Bisa Bilang Terima Kasih

Perambahan hutan mangrove atau bakau di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut hampir berlangsung selama tiga tahun.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Kanan) bersama Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi (Kiri) saat diwawancarai soal perambahan hutan mangrove di wilayahnya. Dia tak mampu berbuat banyak, hanya ucapan terima kasih. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perambahan hutan mangrove atau bakau di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara hampir berlangsung selama tiga tahun.

Plt Bupati Langkat Syah Afandin terkesan tak mampu berbuat apa-apa di wilayah kerjanya.

Saat diwawancarai di lokasi pembuatan arang kayu bakau ilegal, adik eks Gubernur Sumut Syamsul Arifin ini malah lebih banyak mengucap terima kasih ke Kapolda Sumut Irjen Agung.

Dia berulangkali mengatakan terima kasih karena Kapolda Sumut menutup panglong arang ilegal dan menangkap perambah.

"Terima kasih setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda dalam penanggulangan pengerusakan mangrove," kata PLT Bupati Langkat, Syah Afandin, Senin (31/7/2023).

Afandin mengakui pengerusakan hutan mangrove besar-besaran terjadi pada saat pandemi Covid -19 tahun 2021 lalu.

Sebelum itu ada bantuan perawatan hutan mangrove dari pemerintah pusat dan daerah.

Sejak berhenti inilah perambahan besar-besaran terjadi dilakukan masyarakat sekitar untuk dijual dan dijadikan arang.

"Sebelum covid itu dari badan dari kementerian kehutanan kan ada biaya untuk perawatan tapi ketika Covid ini berhenti. Sehingga ini terbebas kalau dulu itu ada biaya untuk perawatan kemudian ada yang langsung turun kemari dari kehutanan bekerja sama dengan bappedas melihat bagaimana konservasi."

Dia menyebut, seusai ada penindakan dari Polda Sumut akan meminta jajaran untuk ikut mengawasi.

Ia pun bakal meminta seluruh kepala Desa melapor ke Polisi apabila ada menemukan perambahan hutan bakau secara Ilegal.

Namun demikian dia meminta agar Polisi bisa menangkap pengepul kayu bakau ini.

Dia beralasan, karena masih ada pembeli la makanya warga yang dia pimpin masih doyan merambah hutan mangrove.

"berharap tindakan yang dilakukan pak Kapolda ini harus sampai ke akar-akarnya. Penampungnya harus diberantas habis. Kalau gak ada yang nampung kan mereka gak tau mau jual kemana,"ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kerusakan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat kian mengkhawatirkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved