Berita Viral

Respons Jokowi Soal Polemik OTT Basarnas KPK vs TNI: Semuanya akan Dievaluasi

Jokowi menegaskan akan melakukan evaluasi menyusul terjadinya korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI aktif. 

Editor: Liska Rahayu
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait polemik OTT Basarnas KPK vs TNI.

Jokowi menegaskan akan melakukan evaluasi menyusul terjadinya korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI aktif. 

Termasuk evaluasi mengenai perwira aktif yang menduduki jabatan sipil seperti yang terjadi di Basarnas.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu (Perwira TNI duduk jabatan sipil), semuanya," kata Presiden Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Evaluasi dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Presiden Jokowi tidak ingin terjadi penyelewengan di instansi strategis seperti Basarnas.

"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan jika pihaknya melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang diduga turut melibatkan dua prajurit TNI aktif.

Dalam gelar perkara perwakilan Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka.

Dua anggota TNI yang dimaksud itu yakni, Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Youtube Sekretariat Presiden)

Dalam ekspose dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal telah terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati adanya penetapan tersangka tehadap lima orang.

Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, tiga dari lima orang tersebut merupakan pihak swasta.

Yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alex dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7/2023).

Dalam ekspose, sambung Alex, juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.

KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta.

Alex mengklaim KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai pelaku.

"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," sebut Alex.

"Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," sambungnya.

Menurut Alex, secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.

Sebab, sejak awal sudah ditemukan bukti kuat perbuatan dugaan rasuah yang dilakukan lima tersebut.

"Dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya 2 alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan. Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex.

"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," tambah Alex.

KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius hingga Diteror

Buntut kisruh OTT Basarnas hingga mundurnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Asep Guntur Rahayu, lembaga antirasuah tersebut mendapatkan teror.

Pimpinan dan pejabat struktural KPK mendapatkan kiriman bunga misterius berisi kalimat nyinyir.

Dikutip Tribun Medan dari Kompas.com, karangan bunga dikirim oleh oknum yang menyebut diri sebagai “Tetangga”.

Karangan itu berisi pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tentangga” yang diletakan di depan sebuah rumah.

Foto lainnya bertuliskan, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.

Untuk diketahui, Alexander Marwata adalah Wakil Ketua KPK yang mengumumkan status tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto pada Rabu (26/7/2023).

Alex mengatakan, keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar selama 2021-2023.

Dihubungi Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pimpinan KPK dalam beberapa hari terakhir mendapat banyak ancaman, teror yang menyangkut nyawa, hingga kekerasan.

Pesan-pesan teror itu disampaikan melalui aplikasi Whatsapp maupun medium lain ke rumah pimpinan dan pejabat struktural KPK.

“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman/teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke Whatsapp maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Menurut Nurul Ghufron, karangan bunga itu di antaranya datang pada Jumat (28/7/2023) malam.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 28 Juli kemarin, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan TNI mendatangi gedung KPK.

Mereka berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas dan bawahannya yang memiliki latar belakang TNI aktif.

Usai didatangi jenderal-jenderal TNI, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan pihaknya tidak berwenang mengusut kasus prajurit TNI aktif.

Pihak TNI juga mengaku keberatan karena KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka.

Mereka menegaskan pihak yang berwenang mengumumkan status tersangka prajurit TNI adalah penyidik militer, bukan KPK.

Selain teror dan karangan bunga, Nurul Ghufron menyebut dirinya juga mengalami pembunuhan karakter.

Ia disorot karena beredar gambar tangkapan layar akun media sosial Twitter miliknya mengikuti akun yang tidak senonoh.

Menurut Ghufron, informasi yang menyudutkan dirinya itu merupakan fitnah dan tidak benar.

Sebab, ia mengaku jarang menggunakan media sosial tersebut dan akun yang di-follow bisa saja berubah berisi konten tidak senonoh sesuai kemauan penggunanya.

“Akhirnya, mohon masyarakat memahami pembunuhan karakter ini terjadi pada hari jumat malam tanggal 28 Juli 2023,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved